Dua Warga China Ditangkap, Tersangka Kasus SMS Phishing via BTS Palsu
Bareskrim Polri menetapkan dua warga negara China sebagai tersangka kasus SMS phishing yang menipu 12 korban dengan total kerugian Rp473 juta lewat BTS palsu.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Bareskrim Polri menetapkan dua warga negara China sebagai tersangka kasus SMS phishing. Kedua tersangka, XY dan YCX, ditangkap di Jakarta pada 18 dan 20 Maret 2025 karena menggunakan BTS palsu untuk menyebarkan pesan phishing dan menipu 12 korban dengan total kerugian Rp473 juta. Modus operandi mereka adalah mencegat transmisi BTS, mengubahnya dari 4G ke 2G, lalu mengirimkan SMS berisi tautan phishing yang mengarahkan korban untuk memasukkan data pribadi seperti OTP dan CVV. Penangkapan ini dilakukan setelah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari 259 nasabah yang mencurigai aktivitas mencurigakan.
Para tersangka menggunakan BTS palsu yang dipasang di mobil mereka untuk menyebarkan pesan-pesan phishing secara luas. Mereka beroperasi di sekitar kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Motif kejahatan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan mencuri data pribadi korban dan menyalahgunakannya untuk kegiatan ilegal. Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri mengungkap jaringan kejahatan terorganisir di balik kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan semakin canggihnya modus kejahatan siber. Polisi berhasil mengungkap jaringan ini berkat laporan dari para korban dan kerja sama antar lembaga. Keberhasilan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan-pesan mencurigakan yang diterima melalui SMS atau media digital lainnya. Pentingnya edukasi dan literasi digital untuk mencegah kejahatan siber semakin ditekankan.
Modus Operandi dan Penangkapan Tersangka
Kedua tersangka, XY dan YXC, berperan sebagai pengemudi yang membawa mobil berisi BTS palsu. Mereka datang ke Indonesia secara terpisah; XY sejak 18 Februari 2025, sedangkan YXC sering bolak-balik ke Indonesia sejak 2022 dengan visa turis. XY dijanjikan gaji Rp22.500.000 per bulan, sementara YXC dijanjikan Rp21 juta per minggu, namun keduanya belum menerima gaji penuh.
Penangkapan XY dilakukan pada 18 Maret 2025 saat mengemudikan mobil Toyota Avanza dengan plat nomor B 2146 UYT. Dua hari kemudian, YXC ditangkap di lokasi yang sama dengan mobil Toyota Avanza berplat nomor B 2328 NFB. Kedua mobil dilengkapi dengan perangkat elektronik BTS palsu dan beberapa ponsel yang digunakan untuk menyebarkan SMS phishing.
Baik XY maupun YXC mengaku hanya mengikuti perintah dari seseorang yang berinisial XL dan JCX. JCX diduga merupakan orang kepercayaan dari bos sindikat kejahatan ini. YXC bahkan berkomunikasi melalui grup Telegram bernama 'Stasiun Pangkalan Indonesia' untuk membahas operasional BTS palsu dan menerima perintah dari akun Telegram berinisial JCX.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Barang bukti yang diamankan antara lain perangkat BTS palsu, tujuh unit ponsel, tiga SIM card, dua kartu ATM, paspor dan kartu identitas YXC, serta kartu NPWP atas nama YXC. Polisi menjerat para tersangka dengan beberapa pasal, termasuk UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Modus operandi yang digunakan para tersangka menunjukkan tingkat kecanggihan kejahatan siber yang perlu diwaspadai. Penggunaan BTS palsu memungkinkan mereka untuk mengirimkan SMS phishing secara massal dan sulit dilacak. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama antar lembaga penegak hukum dan peran masyarakat dalam mencegah kejahatan siber.
Polisi berhasil mengungkap jaringan kejahatan ini, tetapi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual di balik sindikat ini. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan siber yang semakin beragam dan canggih. Penting untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang mencurigakan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber. Langkah-langkah preventif dan represif perlu terus ditingkatkan untuk menciptakan ruang siber yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.