Fakta Baru: KPK Belum Ajukan Pemeriksaan Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada pengajuan untuk memeriksa Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Apa implikasinya bagi penyelidikan KPK Bobby Nasution?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengklarifikasi status pemeriksaan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Bobby Nasution sebagai saksi.
Pernyataan ini disampaikan Asep Guntur Rahayu untuk menjawab spekulasi publik mengenai kemungkinan keterlibatan atau pemanggilan Bobby Nasution dalam kasus yang tengah ditangani KPK. Ia secara lugas menyatakan, "Sejauh yang saya ketahui belum ada pengajuan," saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Sabtu, 2 Agustus 2023.
Klarifikasi ini menjadi penting mengingat kasus korupsi proyek jalan di Sumut telah menarik perhatian luas, terutama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan sejumlah tersangka. Asep kembali menegaskan bahwa surat panggilan terhadap yang bersangkutan, dalam hal ini Bobby Nasution, belum diajukan oleh tim penyidik.
Klarifikasi KPK Terkait Status Bobby Nasution
Pernyataan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara gamblang menepis rumor yang beredar mengenai pemeriksaan Bobby Nasution. Ia memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan belum sampai pada tahap pemanggilan Bobby sebagai saksi.
Informasi ini penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat dan menghindari disinformasi terkait penanganan kasus korupsi. KPK bekerja berdasarkan prosedur dan bukti yang kuat, sehingga setiap pemanggilan saksi atau penetapan status hukum didasarkan pada kebutuhan penyidikan.
Klarifikasi ini juga menunjukkan transparansi KPK dalam menyampaikan informasi kepada publik, meskipun proses penyidikan masih terus berlangsung. Publik diharapkan dapat memahami bahwa setiap langkah yang diambil KPK memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang matang.
Kronologi Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2023. OTT tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 28 Juni 2023. Kasus ini dibagi menjadi dua klaster berdasarkan lokasi dan jenis proyek yang terindikasi korupsi.
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara itu, klaster kedua melibatkan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek yang menjadi objek dugaan korupsi di kedua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
- Klaster Pertama (Dinas PUPR Sumut): Empat proyek pembangunan jalan.
- Klaster Kedua (Satker PJN Wilayah I Sumut): Dua proyek pembangunan jalan.
- Total Nilai Proyek: Sekitar Rp231,8 miliar.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Dalam kasus ini, KPK telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka berdasarkan bukti yang terkumpul. Lima tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda, baik sebagai pemberi maupun penerima suap.
Tersangka yang diduga sebagai pemberi dana suap adalah M. Akhirun Efendi, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora. Keduanya diduga memberikan sejumlah uang untuk memuluskan proyek-proyek tersebut.
Sementara itu, pihak yang diduga menerima dana suap terbagi dalam dua klaster. Di klaster pertama, penerima suap adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, dan Rasuli Efendi Siregar, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap pejabat pembuat komitmen. Untuk klaster kedua, penerima suap adalah Heliyanto, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.
- Pemberi Suap: M. Akhirun Efendi (Dirut PT Dalihan Natolu Group) dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).
- Penerima Suap Klaster Pertama: Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut) dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut/PPK).
- Penerima Suap Klaster Kedua: Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut).