Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Mantan CS BSI Bengkulu Divonis 9 Tahun Penjara Kasus TPPU Rp8 Miliar
Mantan CS BSI Bengkulu Divonis 9 Tahun Penjara Kasus TPPU Rp8 Miliar

Mantan customer service BSI Bengkulu, Tiara Kania Dewi, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp10 miliar terkait kasus penipuan dan TPPU yang merugikan nasabah hingga Rp8 miliar.

#planetantara
Oknum Pegawai Bank Bengkulu Korupsi Rp6 Miliar untuk Judi Online
Oknum Pegawai Bank Bengkulu Korupsi Rp6 Miliar untuk Judi Online

Kejari Bengkulu mengungkap kasus korupsi Rp6 miliar di Bank Bengkulu yang dilakukan oknum pegawai untuk bermain judi online, dengan satu calon tersangka telah diidentifikasi.

#planetantara
Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Fraud Bank BSI: Tersangka Oknum Polisi
Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Fraud Bank BSI: Tersangka Oknum Polisi

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima SPDP dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan fraud Bank BSI Cabang Bengkulu, dengan tersangka oknum polisi inisial YF yang diduga terlibat dalam penggelapan dana nasabah senilai Rp8 miliar.

Sumber Antara
Pegawai Bank Mega Didakwa Gelapkan Rp8,6 Miliar, Eksepsi Ditolak Hakim
Pegawai Bank Mega Didakwa Gelapkan Rp8,6 Miliar, Eksepsi Ditolak Hakim

Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi Yenny, pegawai Bank Mega yang didakwa menggelapkan dana perusahaan lebih dari Rp8,6 miliar terkait transaksi fiktif dengan PT Kejar.

BankMega