Karyawan BSI Bengkulu Didakwa 11 Tahun Penjara Kasus Fraud Deposito Rp8 Miliar
Jaksa tuntut karyawan BSI Bengkulu, Tiara Kania Dewi, 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar terkait kasus fraud deposito yang merugikan nasabah hingga Rp8 miliar.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu tengah menangani kasus dugaan fraud yang melibatkan Tiara Kania Dewi, seorang customer service Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider empat bulan penjara. Kasus ini bermula dari manipulasi deposito nasabah yang dilakukan terdakwa sejak Januari 2019 hingga Januari 2024, mengakibatkan kerugian hingga Rp8 miliar.
Tuntutan 11 tahun penjara didasarkan pada dua pasal yang disangkakan kepada terdakwa. Pertama, pasal 63 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Kedua, pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, menyatakan bahwa tuntutan tersebut mempertimbangkan fakta persidangan, kesaksian, dan pengakuan terdakwa yang mengakui perbuatannya.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah membuat buku tabungan ganda untuk setiap nasabah. Satu buku tabungan diberikan kepada nasabah, sementara buku tabungan lainnya disimpan oleh terdakwa untuk melakukan manipulasi deposito. Akibat perbuatan terdakwa, sejumlah nasabah BSI cabang Bengkulu mengalami kerugian finansial yang signifikan, mencapai angka Rp8 miliar. Kasus ini juga menyeret 10 karyawan BSI Bengkulu lainnya yang telah menerima sanksi internal, yang juga menjadi bagian dari fakta persidangan.
Tuntutan Berat dan Pertimbangan Meringankan
Meskipun tuntutan 11 tahun penjara terbilang berat, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Salah satunya adalah kondisi terdakwa yang sedang hamil. Selain itu, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan juga menjadi pertimbangan. "Kalau pertimbangan yang meringankan banyak. Terutama soal kondisinya yang sedang hamil dan terdakwa selama persidangan mau terbuka, bersaksi apa adanya," ujar JPU Lucky Selvano Marigo.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Dede Frastian, menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama persidangan. Pihaknya berencana mengajukan pledoi untuk meringankan hukuman terdakwa. "Tentu tuntutan tersebut secara profesional dan secara hak daripada klien kami, akan kami balas dengan pledoi berdasarkan dalil-dalil yang dapat meringankan klien kami," tegas Dede Frastian.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan bank syariah terbesar di Indonesia dan menimbulkan kerugian besar bagi nasabah. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan nasib Tiara Kania Dewi dan menjadi pelajaran penting bagi industri perbankan dalam menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah.
Kronologi dan Dampak Kasus Fraud
Tiara Kania Dewi, yang bekerja sebagai customer service BSI cabang Bengkulu sejak Januari 2019, terbukti melakukan manipulasi deposito nasabah selama lima tahun. Ia memanfaatkan posisinya untuk mengakses dan memanipulasi data deposito, menciptakan buku tabungan ganda tanpa sepengetahuan nasabah dan perusahaan. Akibat tindakannya, nasabah mengalami kerugian hingga Rp8 miliar.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial nasabah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap BSI. Kejadian ini mendorong BSI untuk melakukan evaluasi internal dan meningkatkan sistem keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan perbankan.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dalam industri perbankan, baik dari pihak internal maupun eksternal. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan nasabah dan mencegah terjadinya fraud di masa mendatang. Semoga putusan pengadilan nantinya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Proses hukum terhadap Tiara Kania Dewi masih berlanjut. Sidang selanjutnya akan mendengarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Publik menantikan kepastian hukum dalam kasus ini dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.