Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ajukan Praperadilan, Bantah Dugaan Pemerasan Rp4,7 Miliar
Kompol Ramli Sembiring, mantan perwira polisi yang dipecat, mengajukan praperadilan di PN Medan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dana DAK proyek SMKN di Sumatera Utara.

Mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dana Alokasi Khusus (DAK) proyek Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Sumatera Utara. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Sidang praperadilan yang dijadwalkan Rabu, 19 Maret 2025, ditunda hingga Senin, 24 Maret 2025, karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Maret 2025, dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Dalam gugatannya, Kompol Ramli Sembiring melalui kuasa hukumnya, Irwansyah Nasution, meminta agar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Pihaknya menggugat Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut sebagai termohon II.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap dugaan pemerasan dana DAK proyek SMKN di Sumatera Utara. Kompol Ramli Sembiring, yang saat itu menjabat sebagai PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu, penyidik pembantu Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga meminta jatah proyek dari dana DAK yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, dengan ancaman surat pengaduan masyarakat (dumas) fiktif jika kepala sekolah menolak.
Dugaan Pemerasan dan Penemuan Uang Miliaran Rupiah
Menurut Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, modus operandi para tersangka adalah dengan meminta para kepala sekolah mengalihkan proyek pekerjaan atau memberikan fee sebesar 20 persen dari anggaran proyek jika mereka menolak. Total fee yang berhasil dikumpulkan dari 12 kepala SMKN di Sumut mencapai Rp4,7 miliar. Saat penangkapan, penyidik menemukan uang tunai Rp400 juta di dalam mobil Kompol Ramli Sembiring. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, baik Kompol Ramli Sembiring maupun Brigadir Bayu telah dipecat dari kepolisian melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Irjen Pol Cahyono Wibowo menambahkan, "Ketika para kepala sekolah datang, ternyata mereka tidak diperiksa atas dana BOSP, melainkan diminta mengalihkan proyek pekerjaan." Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika kepala sekolah tetap menolak, mereka diminta menyerahkan fee 20 persen dari anggaran proyek. "Total fee yang berhasil dikumpulkan dari 12 kepala SMKN di Sumut mencapai Rp4,7 miliar," ujar Irjen Pol Cahyono Wibowo.
Setelah dipecat, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Proses hukum terus berjalan, dan kini Kompol Ramli Sembiring berupaya membela diri melalui jalur praperadilan. Hasil dari praperadilan ini akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap mantan perwira polisi tersebut.
Kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring, Irwansyah Nasution, menyatakan, “Permohonan praperadilan kita, diantaranya meminta agar sprindik dan penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian tidak sah.” Pernyataan ini menunjukkan upaya hukum yang ditempuh oleh Kompol Ramli Sembiring untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Konteks Hukum dan Prosedur Praperadilan
Praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh seseorang yang merasa hak-haknya dilanggar dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, Kompol Ramli Sembiring mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dan Sprindik yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Hasil dari sidang praperadilan akan menentukan apakah proses hukum selanjutnya dapat dilanjutkan atau tidak.
Proses praperadilan sendiri memiliki mekanisme dan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana. Hakim akan memeriksa bukti-bukti dan keterangan yang diajukan oleh kedua belah pihak untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum dalam proses penetapan tersangka. Keputusan hakim dalam praperadilan bersifat final dan mengikat.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Publik menantikan hasil dari sidang praperadilan dan proses hukum selanjutnya untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan anggota kepolisian yang diduga melakukan tindakan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan merata, tanpa pandang bulu.