Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Di Balik Keputusan Penting! Mengapa Amnesti Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diambil dengan Pertimbangan Matang?

Keputusan Amnesti Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menuai perhatian. MPR tegaskan langkah ini melalui pertimbangan matang. Apa alasannya?

Minggu, 03 Agu 2025 19:47:00
konten ai
Copied!
Di Balik Keputusan Penting! Mengapa Amnesti Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diambil dengan Pertimbangan Matang?
Ahmad Muzani dari Partai Gerindra sampaikan terima kasih atas Dukungan PDIP Prabowo terhadap pemerintahan. Meski tak masuk kabinet, PDIP siap kawal kebijakan pro rakyat. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengambil keputusan signifikan terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Langkah ini telah melalui proses pertimbangan yang cermat dan mendalam, sebagaimana disampaikan oleh Ketua MPR Ahmad Muzani. Keputusan tersebut diharapkan dapat memperkuat persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat Indonesia.

Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil kebijakan semacam ini. Prosesnya melibatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang telah memberikan lampu hijau terhadap permohonan Presiden.

Kedua tokoh yang menerima kebijakan ini, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, telah resmi dibebaskan dari penahanan pada tanggal 1 Agustus. Pembebasan ini menandai babak baru bagi mereka setelah sebelumnya terjerat kasus hukum. Pemerintah berharap keputusan ini dapat berkontribusi pada terciptanya situasi yang lebih kondusif bagi stabilitas nasional.

Pertimbangan Matang di Balik Keputusan Presiden

Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi dan amnesti telah melalui pertimbangan yang sangat matang. Muzani menyatakan keyakinannya bahwa setiap langkah yang diambil oleh Presiden didasari oleh analisis mendalam. Ini bukan sekadar keputusan spontan, melainkan hasil dari pemikiran strategis.

Menurut Muzani, hak prerogatif Presiden dalam memberikan pengampunan hukum merupakan amanat konstitusi. Hak ini memungkinkan kepala negara untuk bertindak demi kepentingan yang lebih luas. Keputusan ini juga disambut baik sebagai upaya konkret untuk menjaga harmoni dan memperkuat persatuan bangsa.

Muzani menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya menerima keputusan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk memperkuat kebersamaan. Tujuannya adalah mendorong semangat gotong royong di antara seluruh elemen bangsa. Dengan demikian, stabilitas politik dan sosial dapat terjaga dengan baik.

Latar Belakang Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 di era Presiden Joko Widodo, sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta. Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait penerbitan izin impor gula yang tidak sesuai prosedur. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp194,72 miliar.

Dengan adanya abolisi, kasus Tom Lembong dinyatakan ditutup secara tuntas dan permanen. Presiden Prabowo telah mengirimkan surat resmi bernomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 kepada DPR. DPR kemudian menyetujui permohonan abolisi tersebut pada Kamis malam, 31 Juli, yang berujung pada pembebasan Lembong dari Rutan Cipinang pada Jumat malam, 1 Agustus.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, menerima amnesti terkait kasus suap. Kasus ini berkaitan dengan penunjukan anggota parlemen dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga resmi dibebaskan dari Rutan KPK pada Jumat malam, 1 Agustus, setelah DPR menyetujui permohonan amnesti dari Presiden.

Tujuan dan Manfaat Amnesti bagi Negara

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa alasan utama di balik pemberian amnesti dan abolisi ini adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Keputusan ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan memiliki dimensi strategis yang lebih luas. Pemerintah berupaya menciptakan iklim yang lebih positif bagi pembangunan.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah penciptaan situasi yang kondusif di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan membangun suasana yang lebih tenang. Dengan demikian, fokus pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan yang berarti.

Selain itu, pemberian amnesti dan abolisi juga bertujuan untuk memupuk rasa persaudaraan di antara seluruh warga negara. Pemerintah berharap agar seluruh elemen bangsa dapat bersatu dan bekerja sama membangun Indonesia. Ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • amnesti prabowo
  • berita nasional
  • hak prerogatif
  • hasto kristiyanto
  • hukum
  • keputusan presiden
  • konten ai
  • mpr
  • persatuan bangsa
  • #planetantara
  • politik indonesia
  • tom lembong
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.