Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Taufik Ridwan
Editor Taufik Ridwan
T
Reporter
  • Taufik Ridwan
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Didakwa Korupsi Rp8,9 Miliar dari APBD 2024
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Didakwa Korupsi Rp8,9 Miliar dari APBD 2024

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan tiga terdakwa lain telah melakukan korupsi dana APBD 2024 senilai Rp8,9 miliar.

#planetantara
Mantan Gubernur Bengkulu Akui Mobilisasi ASN untuk Pilkada 2024
Mantan Gubernur Bengkulu Akui Mobilisasi ASN untuk Pilkada 2024

Rohidin Mersyah, mantan Gubernur Bengkulu, mengakui dakwaan KPK terkait mobilisasi ASN, gratifikasi, dan pemerasan dana untuk Pilkada 2024.

#planetantara
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah untuk Pilkada 2024
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah untuk Pilkada 2024

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama mantan Sekda dan ajudan, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan untuk mendanai Pilkada 2024, terancam hukuman 20 tahun penjara.

#planetantara
KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ke JPU
KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ke JPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta dua tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.

#planetantara
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Dugaan Suap Segera Digelar
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Dugaan Suap Segera Digelar

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, akan menjalani sidang dugaan suap di PN Bengkulu setelah ditahan KPK selama 120 hari terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

#planetantara
Mantan Kades Sungai Harang Dipenjara 2,5 Tahun Kasus Korupsi APBDes
Mantan Kades Sungai Harang Dipenjara 2,5 Tahun Kasus Korupsi APBDes

Kejari HST akan segera mengeksekusi Rusdiansyah, mantan Kepala Desa Sungai Harang, yang terbukti korupsi APBDes senilai Rp222 juta dan divonis 2,5 tahun penjara serta denda dan uang pengganti.

hukum
Ekskusi Terpidana Politik Uang Pilkada HST: Akhsanul Halikin Jalani Hukuman 3 Tahun
Ekskusi Terpidana Politik Uang Pilkada HST: Akhsanul Halikin Jalani Hukuman 3 Tahun

Kejari Hulu Sungai Tengah telah mengeksekusi Akhsanul Halikin, terpidana kasus politik uang Pilkada 2024, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta; dua terdakwa lain mengajukan banding.

hukum
Pegawai Pemkab HST Divonis Bersalah Kasus Politik Uang Pilkada 2024
Pegawai Pemkab HST Divonis Bersalah Kasus Politik Uang Pilkada 2024

Pengadilan Negeri Barabai memvonis seorang pegawai Pemkab HST bernama MY bersalah atas kasus politik uang dalam Pilkada 2024 dengan hukuman percobaan penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.

Hukuman