Kejari HST Eksekusi Terpidana Politik Uang Pilkada 2024
Kejari Hulu Sungai Tengah mengeksekusi Muhammad Riansyah, terpidana kasus politik uang Pilkada 2024, setelah hukumannya diperberat menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
![Kejari HST Eksekusi Terpidana Politik Uang Pilkada 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230153.458-kejari-hst-eksekusi-terpidana-politik-uang-pilkada-2024-1.jpeg)
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan, kembali melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus politik uang Pilkada 2024. Kali ini, Muhammad Riansyah (MR) menjalani hukuman setelah majelis hakim memperberat vonisnya. Eksekusi ini menandai babak baru penegakan hukum dalam kasus yang telah menarik perhatian publik.
Kasus Politik Uang Pilkada 2024
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST, Herlinda, menjelaskan kronologi eksekusi. Awalnya, MR hanya divonis pidana percobaan di tingkat pengadilan negeri. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Hasilnya, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat.
Putusan banding dibacakan pada Jumat, 24 Januari 2024. Setelah itu, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kejari HST, Polres HST, dan Bawaslu HST langsung mengeksekusi MR dan membawanya ke Rutan HST di Barabai. Sebelumnya, MR menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres HST.
Vonis dan Barang Bukti
Berdasarkan putusan pengadilan, MR divonis hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan denda Rp200 juta subsider kurungan 30 hari. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan pengadilan sebelumnya yang hanya 12 bulan masa percobaan. Proses eksekusi berjalan lancar, dan MR bersikap kooperatif dengan didampingi keluarganya.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 359 amplop sebagai milik negara. Sebanyak 357 amplop berisi uang tunai masing-masing Rp150.000, dan dua amplop lainnya kosong. Ini menunjukkan skala signifikan dari pelanggaran yang dilakukan.
Terpidana Lain dan Kerja Sama Gakkumdu
Sebelumnya, Tim Sentra Gakkumdu HST telah mengeksekusi Akhsanul Halikin (AH) dan Muhammad Yusuf (MY), dua terpidana lain dalam kasus yang sama. Keduanya juga divonis hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan denda Rp200 juta, dengan subsider kurungan berbeda, 15 dan 30 hari.
Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses penanganan kasus ini. Ia menekankan komitmen Bawaslu HST dan Tim Gakkumdu dalam menangani kasus secara profesional dan netral, sesuai hukum yang berlaku. Kerja sama antar lembaga menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum ini.
Penanganan di Rutan
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, memastikan MR akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya dan hak-haknya akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Eksekusi terhadap MR menandai keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus politik uang. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan etika dalam proses demokrasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.