Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
D
Reporter
  • Didik Kusbiantoro
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejari HST Eksekusi Terpidana Politik Uang Pilkada 2024
Kejari HST Eksekusi Terpidana Politik Uang Pilkada 2024

Kejari Hulu Sungai Tengah mengeksekusi Muhammad Riansyah, terpidana kasus politik uang Pilkada 2024, setelah hukumannya diperberat menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sumber Antara
Kasus Politik Uang Pilkada Bireuen: Banding Diterima, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara
Kasus Politik Uang Pilkada Bireuen: Banding Diterima, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Kejari Bireuen menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas kasus politik uang Pilkada 2024, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa Safriadi.

hukum
Pegawai Pemkab HST Divonis Bersalah Kasus Politik Uang Pilkada 2024
Pegawai Pemkab HST Divonis Bersalah Kasus Politik Uang Pilkada 2024

Pengadilan Negeri Barabai memvonis seorang pegawai Pemkab HST bernama MY bersalah atas kasus politik uang dalam Pilkada 2024 dengan hukuman percobaan penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.

Hukuman
Mantan Kades Sungai Harang Dipenjara 2,5 Tahun Kasus Korupsi APBDes
Mantan Kades Sungai Harang Dipenjara 2,5 Tahun Kasus Korupsi APBDes

Kejari HST akan segera mengeksekusi Rusdiansyah, mantan Kepala Desa Sungai Harang, yang terbukti korupsi APBDes senilai Rp222 juta dan divonis 2,5 tahun penjara serta denda dan uang pengganti.

hukum