Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Korupsi BUMD Sabang: Tiga Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara
Korupsi BUMD Sabang: Tiga Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara

Tiga terdakwa korupsi penyertaan modal BUMD Kota Sabang dituntut hukuman penjara total 16 tahun oleh PN Banda Aceh, dengan rincian hukuman dan denda yang berbeda untuk masing-masing terdakwa.

Korupsi Alat Olahraga Simeulue: Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Korupsi Alat Olahraga Simeulue: Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat olahraga di Simeulue dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum karena merugikan negara lebih dari Rp609 juta.

Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR
Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR

Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeksekusi uang negara sebesar Rp17,9 miliar yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat, dengan tiga terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Vonis Korupsi Dana Desa Rp295 Juta Ditunda, Sidang Lanjut Pekan Depan
Vonis Korupsi Dana Desa Rp295 Juta Ditunda, Sidang Lanjut Pekan Depan

Sidang pembacaan vonis perkara korupsi dana desa di Aceh senilai Rp295 juta ditunda majelis hakim karena putusan belum siap dan akan dilanjutkan pekan depan.

Ekskusi Terpidana Politik Uang Pilkada HST: Akhsanul Halikin Jalani Hukuman 3 Tahun
Ekskusi Terpidana Politik Uang Pilkada HST: Akhsanul Halikin Jalani Hukuman 3 Tahun

Kejari Hulu Sungai Tengah telah mengeksekusi Akhsanul Halikin, terpidana kasus politik uang Pilkada 2024, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta; dua terdakwa lain mengajukan banding.

Pegawai Pemkab HST Divonis Bersalah Kasus Politik Uang Pilkada 2024
Pegawai Pemkab HST Divonis Bersalah Kasus Politik Uang Pilkada 2024

Pengadilan Negeri Barabai memvonis seorang pegawai Pemkab HST bernama MY bersalah atas kasus politik uang dalam Pilkada 2024 dengan hukuman percobaan penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.