Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
H
Reporter
  • Hisar Sitanggang
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Ekskusi Terpidana Politik Uang Pilkada HST: Akhsanul Halikin Jalani Hukuman 3 Tahun
Ekskusi Terpidana Politik Uang Pilkada HST: Akhsanul Halikin Jalani Hukuman 3 Tahun

Kejari Hulu Sungai Tengah telah mengeksekusi Akhsanul Halikin, terpidana kasus politik uang Pilkada 2024, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta; dua terdakwa lain mengajukan banding.

hukum
Vonis Korupsi Dana Desa Rp295 Juta Ditunda, Sidang Lanjut Pekan Depan
Vonis Korupsi Dana Desa Rp295 Juta Ditunda, Sidang Lanjut Pekan Depan

Sidang pembacaan vonis perkara korupsi dana desa di Aceh senilai Rp295 juta ditunda majelis hakim karena putusan belum siap dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sumber Antara
Korupsi Alat Olahraga Simeulue: Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Korupsi Alat Olahraga Simeulue: Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat olahraga di Simeulue dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum karena merugikan negara lebih dari Rp609 juta.

#planetantara
Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR
Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR

Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeksekusi uang negara sebesar Rp17,9 miliar yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat, dengan tiga terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

konten ai
Pegawai Pemkab HST Divonis Bersalah Kasus Politik Uang Pilkada 2024
Pegawai Pemkab HST Divonis Bersalah Kasus Politik Uang Pilkada 2024

Pengadilan Negeri Barabai memvonis seorang pegawai Pemkab HST bernama MY bersalah atas kasus politik uang dalam Pilkada 2024 dengan hukuman percobaan penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.

Hukuman
Mantan Kades Sungai Harang Dipenjara 2,5 Tahun Kasus Korupsi APBDes
Mantan Kades Sungai Harang Dipenjara 2,5 Tahun Kasus Korupsi APBDes

Kejari HST akan segera mengeksekusi Rusdiansyah, mantan Kepala Desa Sungai Harang, yang terbukti korupsi APBDes senilai Rp222 juta dan divonis 2,5 tahun penjara serta denda dan uang pengganti.

hukum
Mantan Kades dan Bendahara Desa di Kaur, Bengkulu, Dituntut Hukuman Beda
Mantan Kades dan Bendahara Desa di Kaur, Bengkulu, Dituntut Hukuman Beda

Pengadilan Negeri Kota Bengkulu menuntut mantan kepala desa dan bendahara Desa Gunung Kaya, Kaur, dengan hukuman berbeda atas kasus korupsi dana desa tahun 2022-2023 yang merugikan negara Rp611 juta.

hukum