Pegawai Pemkab HST Divonis Bersalah Kasus Politik Uang Pilkada 2024
Pengadilan Negeri Barabai memvonis seorang pegawai Pemkab HST bernama MY bersalah atas kasus politik uang dalam Pilkada 2024 dengan hukuman percobaan penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.
![Pegawai Pemkab HST Divonis Bersalah Kasus Politik Uang Pilkada 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/14/030139.325-pegawai-pemkab-hst-divonis-bersalah-kasus-politik-uang-pilkada-2024-1.jpeg)
Seorang pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, berinisial MY, baru-baru ini divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Barabai. MY terbukti melakukan politik uang dalam Pilkada 2024. Vonis dibacakan pada Senin di Ruang Sidang Kartika PN Barabai.
Ketua Majelis Hakim PN Barabai, Enggar Wicaksono, bersama dua hakim anggota, Zefania Anggita Arumdani dan Novitasari Amira, memimpin persidangan. MY dinyatakan melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Hukuman yang dijatuhkan berupa percobaan penjara selama satu tahun dan denda Rp200 juta, subsider 30 hari kurungan. "Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," jelas Enggar. Biaya perkara sebesar Rp5.000 juga dibebankan kepada MY.
Beberapa barang bukti turut disita, termasuk dua amplop berisi uang tunai Rp150.000 masing-masing, yang dirampas untuk negara. Sebuah tas selempang hitam dimusnahkan, sementara flashdisk berisi rekaman video MY membagikan uang dikembalikan kepada saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Barabai, Mahendra Suganda dan Aan Setiawan, menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut secara internal. MY sendiri telah menerima vonis tersebut setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Peristiwa politik uang ini terjadi menjelang pencoblosan Pilkada 2024 di Desa Labung Anak, Kecamatan Batang Alai Utara, pada 13 November 2024. MY tertangkap basah membagikan uang kepada warga untuk mempengaruhi pilihan mereka. Aksi MY dilaporkan warga dan ditindaklanjuti oleh Polres HST dan Kejari HST hingga akhirnya disidangkan.
Kasus ini bermula dari laporan warga ke Sentra Gakkumdu HST. Proses hukum pun berlanjut hingga ke persidangan di PN Barabai, menghasilkan putusan yang telah dibacakan. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar terhindar dari praktik politik uang.