Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Taufik Ridwan
Editor Taufik Ridwan
T
Reporter
  • Taufik Ridwan
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejari HST Eksekusi Terpidana Politik Uang Pilkada 2024
Kejari HST Eksekusi Terpidana Politik Uang Pilkada 2024

Kejari Hulu Sungai Tengah mengeksekusi Muhammad Riansyah, terpidana kasus politik uang Pilkada 2024, setelah hukumannya diperberat menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sumber Antara
Kasus Politik Uang Pilkada Bireuen: Banding Diterima, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara
Kasus Politik Uang Pilkada Bireuen: Banding Diterima, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Kejari Bireuen menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas kasus politik uang Pilkada 2024, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa Safriadi.

hukum
Mantan Kades dan Bendahara Desa di Kaur, Bengkulu, Dituntut Hukuman Beda
Mantan Kades dan Bendahara Desa di Kaur, Bengkulu, Dituntut Hukuman Beda

Pengadilan Negeri Kota Bengkulu menuntut mantan kepala desa dan bendahara Desa Gunung Kaya, Kaur, dengan hukuman berbeda atas kasus korupsi dana desa tahun 2022-2023 yang merugikan negara Rp611 juta.

hukum