Enam Tersangka Politik Uang PSU Pilkada Gorontalo Utara Ditahan
Polres Gorontalo Utara menahan enam tersangka kasus politik uang dalam PSU Pilkada 2024, dengan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Gorontalo, telah menahan enam orang tersangka kasus dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Atinggola, wilayah timur Kabupaten Gorontalo Utara, pada Jumat dini hari, setelah proses pemeriksaan selesai. Keenam tersangka, berinisial HA, AP, HD, IT, KVG, dan RD, merupakan perangkat desa setempat. Penangkapan ini menjawab pertanyaan mengenai siapa, apa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana kasus politik uang ini terjadi.
Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mengingat waktu penyidikan yang terbatas, hanya 14 hari. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Arianto, penahanan akan berlangsung hingga 21 Mei 2025. Pemberkasan hasil pemeriksaan telah dilakukan, dan tahap satu pelimpahan ke Kejaksaan direncanakan pada Senin, 19 Mei 2025. AKP Arianto menegaskan, "Hari ini kita lakukan pemberkasan hasil dari pemeriksaan tadi malam, kemudian kita lakukan penahanan. Insyaallah hari Senin (19/5) nanti kita lakukan tahap satu atau pelimpahan ke Kejaksaan."
Kasus ini bergulir setelah adanya laporan dugaan politik uang yang diterima Polres Gorontalo Utara. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui menerima uang transfer dari seseorang yang disebut sebagai saudara L. Pengakuan ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan Bawaslu Provinsi Gorontalo. Namun, AKP Arianto menjelaskan bahwa proses hukum berjalan dengan kendala, sehingga penanganan kasus ini melibatkan Bawaslu. "Sementara untuk perkembangan kasus ini, kita serahkan ke pihak Bawaslu karena kendala yang kita hadapi adalah tidak bisa sekonyong-konyong langsung menaikkan laporan pada saat ada temuan," ujarnya.
Tersangka Dijerat Pasal Pemilu
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 187 A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) subsider Pasal 188 jo Pasal 71 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun penjara. AKP Arianto menjelaskan bahwa hukuman ini berlaku sama bagi pemberi dan penerima uang, sesuai dengan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Jadi, hukumannya sama, kepada yang memberi dan menerima sama," tegasnya.
Selain enam tersangka yang telah ditahan, Polres Gorontalo Utara masih memburu empat tersangka lainnya. Dua tersangka berasal dari Kecamatan Sumalata Timur dan dua lainnya dari Kecamatan Tolinggula. Tim Resmob Polres Gorontalo Utara tengah bekerja keras untuk segera menangkap para tersangka yang masih buron. AKP Arianto menekankan keseriusan dan netralitas dalam penanganan kasus ini, serta komitmen untuk menangkap semua tersangka. "Tim Resmob sementara melakukan pencarian. Mudah-mudahan ketemu dalam waktu cepat. Kami tegaskan sangat serius dan netral dalam penanganan kasus ini, serta optimal melakukan pencarian terhadap tersangka," imbuhnya.
PSU Pilkada Gorontalo Utara 2024
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara 2024 yang digelar pada 19 April 2025 diikuti oleh tiga pasangan calon. Pasangan calon tersebut adalah:
- Pasangan nomor urut 1: Roni Imran-Ramdhan Mapaliey
- Pasangan nomor urut 2: Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf
- Pasangan nomor urut 3: Mohamad Sidik Nur-Muksin Badar
Proses hukum kasus politik uang ini terus berlanjut, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan menjaga integritas proses demokrasi di Gorontalo Utara. Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga kejujuran dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada.
Polres Gorontalo Utara berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku politik uang. Proses pencarian terhadap empat tersangka yang masih buron terus dilakukan, demi memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.