Lima Tersangka Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut
Kejati Sumut menahan lima tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023, termasuk kepala dinas pendidikan dan kepala BKD Langkat, setelah pelimpahan tahap II dari Polda Sumut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Senin, 14 Januari 2024 di Medan. Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, mengumumkan penahanan tersebut yang akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 1 Februari 2024.
Siapa saja yang ditahan? Kelima tersangka terdiri dari pejabat penting di Langkat. Mereka adalah Saiful Abdi (SA), Kepala Dinas Pendidikan Langkat; Eka Depari (ED), Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat; Alek Sander (AS), Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat; serta dua kepala sekolah, Awaluddin (A) dan Rohayu Ningsih (RN). RN ditahan di Rutan Wanita Kelas I Medan, sementara empat tersangka lainnya di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Bagaimana kasus ini terungkap? Penahanan ini merupakan kelanjutan proses hukum setelah tahap II, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka, dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ke JPU Kejati Sumut. Hal ini menandakan berkas perkara dinyatakan lengkap. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penyerahan kelima tersangka tersebut.
Apa motif dugaan suap tersebut? Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi PPPK jabatan fungsional guru di Kabupaten Langkat tahun 2023. Proses hukum selanjutnya akan segera dimulai.
Langkah hukum selanjutnya? Tim JPU Pidsus Kejati Sumut akan segera mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan suap seleksi PPPK Langkat ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Proses hukum akan terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Publik pun berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait seleksi PPPK dan pengadaan pegawai di pemerintahan.