Tujuh Tersangka Politik Uang Pilkada Gorontalo Utara Resmi Ditangkap
Polres Gorontalo Utara menetapkan tujuh tersangka, termasuk enam kepala desa, atas dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Gorontalo, secara resmi menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan kasus politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif atas dugaan praktik politik uang yang terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, di Gorontalo Utara. Para tersangka diduga kuat telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan memberikan uang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.
AKP Muhammad Arianto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis lalu di Gorontalo. Ia menjelaskan bahwa enam dari tujuh tersangka merupakan kepala desa, sementara satu tersangka lainnya adalah warga sipil. Semua tersangka, menurut Arianto, mengakui keterlibatan mereka dalam tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada tersebut. Pernyataan resmi AKP Arianto menegaskan, "Kami resmi menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu enam orang kepala desa dan satu orang warga. Mereka mengakui termasuk dalam tim 10 paslon. Berdasarkan penyidikan dugaan kasus politik uang dalam PSU, kami kemudian resmi menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka."
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang panjang dan mendalam. Polres Gorontalo Utara telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi untuk memastikan keterlibatan para tersangka dalam praktik politik uang. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pelanggaran hukum diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tersangka Politik Uang: Enam Kepala Desa dan Satu Warga
Dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, enam di antaranya merupakan kepala desa yang diduga aktif terlibat dalam praktik politik uang. Identitas keenam kepala desa tersebut belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian untuk menjaga kelancaran proses hukum. Namun, keterlibatan kepala desa dalam kasus ini menunjukkan betapa luasnya jaringan dan pengaruh praktik politik uang tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan politik.
Satu tersangka lainnya adalah warga sipil yang juga diduga berperan penting dalam melancarkan praktik politik uang. Perannya dalam tim sukses paslon masih diselidiki lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini, agar tidak ada yang luput dari jerat hukum.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut. Polres Gorontalo Utara akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan memastikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal yang sesuai. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik politik uang dalam pemilihan umum di masa mendatang.
Kasus Politik Uang di Dua Kecamatan Lainnya Masih Diselidiki
Selain tujuh tersangka yang telah ditetapkan, Polres Gorontalo Utara juga masih menangani dua laporan dugaan politik uang dari Kecamatan Atinggola. Kedua laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan intensif. Proses pemeriksaan ini akan dilakukan secara teliti dan mendalam untuk memastikan apakah ada bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru.
Sementara itu, dua terlapor lainnya dari Kecamatan Sumalata Timur dan Tolinggula masih dalam pencarian. Pihak kepolisian terus berupaya untuk melacak keberadaan kedua terlapor tersebut agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Kerjasama dengan masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses pencarian kedua terlapor tersebut.
Kasus politik uang ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Gorontalo Utara. Praktik politik uang dianggap sebagai tindakan yang merugikan demokrasi dan keadilan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan umum.
Polres Gorontalo Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba untuk melakukan kecurangan dalam pemilihan umum.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menciptakan pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis.