Vonis Korupsi Dana Desa Rp295 Juta Ditunda, Sidang Lanjut Pekan Depan
Sidang pembacaan vonis perkara korupsi dana desa di Aceh senilai Rp295 juta ditunda majelis hakim karena putusan belum siap dan akan dilanjutkan pekan depan.
![Vonis Korupsi Dana Desa Rp295 Juta Ditunda, Sidang Lanjut Pekan Depan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230140.283-vonis-korupsi-dana-desa-rp295-juta-ditunda-sidang-lanjut-pekan-depan-1.jpg)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menunda pembacaan vonis kasus korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp295 juta. Sidang yang seharusnya digelar Kamis, 06/02, ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 15/02 mendatang. Terdakwa, Zakaria, Keuchik (Kepala Desa) Gampong Adang Beurabo, Kabupaten Pidie, Aceh, hadir tanpa didampingi penasihat hukum.
Penundaan Pembacaan Vonis
Ketua Majelis Hakim, Irwandi, didampingi Heri Alfian dan Anda Ariansyah, menjelaskan penundaan tersebut dikarenakan putusan belum selesai dibahas. "Seharusnya, agenda persidangan hari ini mendengar putusan majelis hakim. Namun, putusan belum siap, sehingga persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (15/2). JPU diminta kembali menghadirkan terdakwa pada persidangan berikut," jelas Irwandi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rhazi dan tim dari Kejaksaan Negeri Pidie turut hadir dalam persidangan. Mereka sebelumnya menuntut Zakaria dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp294 juta. Kegagalan membayar uang pengganti akan berujung pada hukuman tambahan satu tahun penjara.
Kronologi Kasus Korupsi Dana Desa
JPU dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan bahwa Zakaria, selaku Keuchik Adang Beurabo, telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp3,2 miliar yang dikelolanya dari tahun 2016 hingga 2019. Penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Menurut JPU, perbuatan Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah Selanjutnya
Dengan ditundanya pembacaan vonis, kasus korupsi dana desa ini masih menyisakan pertanyaan. Publik menantikan putusan majelis hakim pada sidang lanjutan pekan depan. Besaran hukuman yang akan dijatuhkan kepada Zakaria akan menjadi fokus perhatian, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Proses hukum ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Mekanisme pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kejelasan putusan hakim nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para kepala desa lainnya dalam mengelola keuangan negara.
Kasus ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pelatihan yang memadai kepada para kepala desa dalam mengelola keuangan desa. Hal ini penting untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif dan tepat sasaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Publik berharap agar proses hukum ini dapat berjalan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Putusan yang akan dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus korupsi dana desa serupa di masa mendatang.