Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Didakwa Korupsi Rp8,9 Miliar dari APBD 2024
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan tiga terdakwa lain telah melakukan korupsi dana APBD 2024 senilai Rp8,9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dengan tuduhan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 29 April 2025. Risnandar didakwa telah memotong dan menerima uang secara tidak sah sejumlah Rp8,9 miliar. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya: mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution; Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila; dan ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini dihadiri oleh Risnandar Mahiwa, yang tampak mengenakan batik dan rompi oranye khas tahanan. JPU Meyer Folmar Simanjuntak menyatakan bahwa dana APBD yang seharusnya digunakan untuk operasional pemerintahan, justru dipotong dan dibagikan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Modus yang digunakan melibatkan pemotongan dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU).
Total dana APBD dan APBD-Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru 2024 yang dicairkan mencapai Rp37,79 miliar. Dari jumlah tersebut, Risnandar Mahiwa diduga menerima Rp2,91 miliar, Indra Pomi Nasution Rp2,41 miliar, Novin Karmila Rp2,03 miliar, dan Nugroho Dwi Triputranto Rp1,6 miliar. Pembagian uang hasil korupsi ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur, melibatkan peran masing-masing terdakwa dalam proses pencairan dana.
Kronologi Korupsi APBD Pekanbaru
Menurut dakwaan JPU, Novin Karmila berperan sebagai informan kepada Risnandar Mahiwa setiap akan dilakukan pencairan GU atau TU. Risnandar kemudian menginstruksikan Indra Pomi untuk mempercepat penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah dana cair, sebagian besar langsung dipotong dan diserahkan secara tunai kepada para terdakwa. “Setelah dana cair, sebagian besar uang langsung dipotong dan diserahkan secara tunai kepada para terdakwa,” ungkap JPU KPK.
Risnandar Mahiwa menerima uang tersebut melalui beberapa kali penyerahan tunai di rumah dinasnya. Selain itu, ia juga menerima aliran dana melalui transfer, termasuk untuk keperluan pribadi seperti biaya jahit pakaian istrinya senilai Rp158,49 juta. Sementara itu, Indra Pomi Nasution menerima sebagian besar uang di Kantor Setdako dalam bentuk tunai dari Novin Karmila. Nugroho Dwi Triputranto, sebagai ajudan Risnandar, menerima pembayaran dalam beberapa tahap, termasuk satu kali pencairan Rp1 miliar pada akhir November 2024.
Modus operandi yang digunakan para terdakwa menunjukkan adanya perencanaan dan kerjasama yang matang. Mereka memanfaatkan posisi dan wewenang masing-masing untuk melakukan pemotongan dana APBD secara sistematis. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap amanah dan kepercayaan publik yang diberikan kepada mereka sebagai pejabat pemerintahan.
Rincian Penerimaan Uang Hasil Korupsi
- Risnandar Mahiwa: Rp2,91 miliar (termasuk pembayaran jahit pakaian istri Rp158,49 juta)
- Indra Pomi Nasution: Rp2,41 miliar
- Novin Karmila: Rp2,03 miliar
- Nugroho Dwi Triputranto: Rp1,6 miliar
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi. Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi para pejabat pemerintahan untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
Sidang ini masih berlanjut dan akan terus dipantau perkembangannya. Publik menantikan putusan pengadilan atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini. Semoga penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Pekanbaru.