Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Mantan Kacab Bank Syariah Negara Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi KUR Porang
Mantan Kacab Bank Syariah Negara Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi KUR Porang

Mantan kepala cabang bank syariah negara di Mataram dan seorang offtaker divonis penjara dalam kasus korupsi penyaluran KUR porang tahun 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar.

#planetantara
Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Proyek PUPR HST, Negara Rugi Rp173 Juta?
Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Proyek PUPR HST, Negara Rugi Rp173 Juta?

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin membebaskan dua terdakwa korupsi proyek PUPR HST tahun 2021, meskipun JPU menuntut pidana penjara dan denda, menimbulkan pertanyaan terkait kerugian negara Rp173 juta.

#planetantara
Mantan Plt Kadinsos HST Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kader Sosial
Mantan Plt Kadinsos HST Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kader Sosial

Mantan Plt Kepala Dinas Sosial HST, Wahyudi Rahman, divonis satu tahun penjara dan denda Rp51,5 juta terkait kasus korupsi kegiatan kader sosial tahun 2022 yang merugikan negara hingga Rp389 juta.

#planetantara
Sidang Korupsi Dinsos HST Berjalan Transparan, Tersangka Wahyudi Rahmad Jalani Persidangan
Sidang Korupsi Dinsos HST Berjalan Transparan, Tersangka Wahyudi Rahmad Jalani Persidangan

Kejari HST memastikan sidang kasus korupsi dana sosial Dinsos tahun 2022 berjalan transparan, dengan terdakwa Wahyudi Rahmad dan M. Saidinor yang disidang terpisah di PN Tipikor Banjarmasin.

konten ai
Mantan Kades Sungai Harang Dipenjara 2,5 Tahun Kasus Korupsi APBDes
Mantan Kades Sungai Harang Dipenjara 2,5 Tahun Kasus Korupsi APBDes

Kejari HST akan segera mengeksekusi Rusdiansyah, mantan Kepala Desa Sungai Harang, yang terbukti korupsi APBDes senilai Rp222 juta dan divonis 2,5 tahun penjara serta denda dan uang pengganti.

hukum