Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Proyek PUPR HST, Negara Rugi Rp173 Juta?
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin membebaskan dua terdakwa korupsi proyek PUPR HST tahun 2021, meskipun JPU menuntut pidana penjara dan denda, menimbulkan pertanyaan terkait kerugian negara Rp173 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Indra Mainantha membuat keputusan mengejutkan dengan membebaskan dua terdakwa kasus korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Sidang putusan yang digelar Rabu lalu, 19 Maret 2024, menyatakan Hasbianor, Plt. Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST, dan Diansyah, pemilik CV Abimanyu, tidak terbukti bersalah. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama terkait kerugian negara yang sebelumnya ditaksir mencapai Rp173 juta.
Hakim Indra Mainantha menyatakan, "Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa." Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan Pemkab HST cq Dinas PUPR untuk segera membayarkan Rp58.232.533,02 kepada CV Abimanyu. Keputusan ini tentu saja bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Sementara itu, JPU Hendrik Fayel menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum mengambil langkah selanjutnya. Keputusan JPU ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus ini dan potensi banding atas putusan hakim yang kontroversial tersebut.
Vonis Bebas dan Tuntutan JPU yang Berbeda
Perbedaan mencolok antara putusan hakim dan tuntutan JPU menjadi sorotan utama dalam kasus ini. JPU sebelumnya menuntut Hasbianor dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Diansyah dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173 juta.
JPU mendakwa kedua terdakwa berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut mengacu pada dugaan keterlibatan kedua terdakwa dalam korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan di Desa Layuh dan Desa Alat pada tahun anggaran 2021.
Namun, majelis hakim tampaknya memiliki pertimbangan berbeda yang menyebabkan kedua terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan. Rincian pertimbangan hakim tersebut belum dipublikasikan secara luas, sehingga menimbulkan spekulasi dan pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar hukum pembebasan kedua terdakwa.
Kerugian Negara dan Pembayaran kepada CV Abimanyu
Putusan hakim yang memerintahkan pembayaran Rp58.232.533,02 kepada CV Abimanyu menimbulkan pertanyaan terkait kerugian negara sebesar Rp173 juta yang sebelumnya dituntut oleh JPU. Apakah angka tersebut sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan? Atau apakah ada perhitungan lain yang menyebabkan perbedaan jumlah tersebut?
Kejelasan mengenai hal ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Publik berhak mengetahui alasan di balik perbedaan jumlah tersebut dan bagaimana pemerintah akan menindaklanjuti potensi kerugian negara yang masih tersisa.
Pemerintah Kabupaten HST diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait putusan ini dan langkah-langkah selanjutnya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Ke depan, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik pemerintah, kontraktor, maupun aparat penegak hukum, untuk senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah agar kasus serupa tidak terulang kembali.