Pemkab Mukomuko Serahkan Kasus Pajak 10 Perusahaan Nakal ke Kejari
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejari untuk menagih pajak kepada 10 perusahaan yang belum membayar pajak tahun 2024, termasuk perusahaan sawit yang menggunakan listrik non-PLN.

Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, tengah gencar menagih pajak sejumlah perusahaan yang menunggak kewajiban perpajakannya. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko telah mengambil langkah tegas dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Langkah ini diambil setelah berbagai upaya persuasif gagal membuahkan hasil. Penyerahan SKK ini bertujuan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti menghindari kewajiban perpajakannya.
Kepala Bidang Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, Yadi, menjelaskan bahwa SKK tersebut ditujukan kepada 10 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, termasuk perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit. Perusahaan-perusahaan ini diduga menunggak pajak tahun 2024, meliputi pajak barang dan jasa, pajak reklame, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Keengganan perusahaan-perusahaan ini untuk melaporkan transaksi usaha mereka menjadi kendala utama dalam proses penagihan pajak.
"SKK yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko ini bertujuan untuk melakukan penagihan pajak kepada perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak di daerah ini tetapi belum membayar pajak hingga saat ini," kata Yadi dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (17/3).
Perusahaan Sawit dan Listrik Non-PLN Jadi Sorotan
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang menggunakan listrik non-PLN. Perusahaan ini diduga tidak melaporkan pemakaian listriknya, sehingga menyulitkan pemerintah daerah dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Hal ini menunjukkan adanya potensi penghindaran pajak yang cukup signifikan.
Selain perusahaan sawit, beberapa perusahaan lain juga teridentifikasi menunggak pajak reklame dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Total tunggakan pajak dari ke-10 perusahaan tersebut masih belum dapat dipastikan karena minimnya data yang dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Minimnya transparansi dari perusahaan-perusahaan ini menjadi kendala utama dalam proses penagihan pajak.
BKD Kabupaten Mukomuko sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan komunikasi, baik secara lisan maupun tertulis, dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan. Oleh karena itu, langkah hukum dianggap perlu untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Metode Perhitungan Pajak dan Upaya Penagihan
Yadi menjelaskan bahwa terdapat dua metode perhitungan pajak daerah, yaitu self-assessment dan official assessment. Pada metode self-assessment, wajib pajak melaporkan kewajibannya, kemudian dinas melakukan validasi dan menetapkan pajaknya. Sementara pada metode official assessment, pemerintah yang menghitung pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Karena perusahaan-perusahaan ini tidak melaporkan kewajiban pajaknya, maka pemerintah daerah kesulitan untuk menghitung besaran pajak yang terutang. Oleh karena itu, penyerahan SKK kepada Kejari diharapkan dapat membantu dalam proses penagihan pajak dan penegakan hukum.
"Kami tidak tahu berapa besar pajaknya karena selama ini mereka tidak pernah melaporkan pemakaian, misalnya listrik non-PLN, dan mereka juga tidak melaporkan transaksi usahanya," ujar Yadi.
Dengan diserahkannya SKK ini, diharapkan Kejari Mukomuko dapat menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan menagih tunggakan pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang mencoba untuk menghindari kewajiban perpajakannya.
Langkah tegas Pemkab Mukomuko ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak. Ketegasan dalam penegakan hukum perpajakan sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.