Harga Sawit di Mukomuko Tak Sesuai Penetapan, Perusahaan Dilaporkan!
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, melaporkan beberapa perusahaan sawit yang membeli TBS kelapa sawit di bawah harga penetapan pemerintah, dengan selisih harga mencapai Rp 360 per kg.

Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, tengah menghadapi permasalahan terkait pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang tidak sesuai dengan harga penetapan pemerintah. Beberapa perusahaan sawit di daerah tersebut dilaporkan telah melanggar aturan dengan membeli TBS kelapa sawit petani dengan harga jauh di bawah harga yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas, menyatakan bahwa laporan telah disampaikan kepada pemerintah provinsi. Hal ini dikarenakan kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut berada di tingkat provinsi, bukan kabupaten. "Kami sudah laporkan perusahaan sawit di daerah ini ke provinsi karena terkait dengan hal itu merupakan kewenangan provinsi bukan kabupaten," ungkap Fitriani Ilyas pada Minggu lalu.
Perbedaan harga yang signifikan menjadi sorotan utama. Harga TBS kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi untuk tanaman berusia 10-20 tahun adalah Rp3.100 per kg. Namun, beberapa perusahaan di Mukomuko hanya membeli TBS dengan harga maksimal Rp2.700 per kg, selisihnya mencapai Rp400 per kilogram. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi para petani kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko.
Perusahaan Sawit di Mukomuko Diduga Langgar Aturan Harga TBS
Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyatakan ketidakmampuannya untuk langsung mengintervensi harga sawit dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan. Sebagai upaya, Dinas Pertanian Mukomuko telah mengirimkan surat imbauan kepada perusahaan-perusahaan sawit agar menyesuaikan harga TBS sesuai dengan penetapan pemerintah provinsi. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait respon dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Berikut rincian harga beli TBS kelapa sawit di beberapa perusahaan sawit di Kabupaten Mukomuko: PT Karya Sawitindo Mas (Rp2.560/kg), PT Mukomuko Indah Lestari (Rp2.560/kg), PT Karya Agro Sawitindo (Rp2.550/kg), PT Usaha Sawit Mandiri (Rp2.540/kg), PT Gajah Sakti Sawit (Rp2.610/kg), PT Daria Dharma Pratama (Rp2.670/kg), PT Surya Andalan Primatama (Rp2.700/kg), PT Bumi Mentari Karya (Rp2.610/kg), dan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (Rp2.510/kg).
Data tersebut menunjukkan disparitas harga yang cukup signifikan di antara perusahaan-perusahaan tersebut. Rentang harga pembelian TBS kelapa sawit berkisar antara Rp2.510 hingga Rp2.700 per kg, jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah provinsi sebesar Rp3.100 per kg.
Langkah Selanjutnya Pemerintah Provinsi Bengkulu
Meskipun laporan telah disampaikan, belum ada informasi resmi mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah provinsi Bengkulu terkait pelanggaran tersebut. Masyarakat Mukomuko berharap agar pemerintah provinsi segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak petani kelapa sawit dan memastikan harga TBS sesuai dengan penetapan yang berlaku. Kejelasan dan transparansi dalam proses penegakan hukum sangat diperlukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi petani.
Permasalahan ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas perusahaan sawit agar tidak merugikan petani. Diharapkan adanya mekanisme yang lebih efektif untuk memastikan harga TBS kelapa sawit sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dan melindungi kesejahteraan petani.
Ke depan, diperlukan kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, perusahaan sawit, dan petani untuk menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan dalam industri kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu secara keseluruhan. Transparansi harga dan penegakan aturan yang tegas menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan ini.