Lima Distributor Pupuk di Agam Jual Pupuk di Atas HET, Bupati Minta Tindakan Tegas
KP3 Agam menemukan lima distributor pupuk subsidi menjual produk di atas HET dan Bupati Agam meminta Pupuk Indonesia untuk menindak tegas para distributor nakal tersebut.

Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menemukan fakta mengejutkan terkait distribusi pupuk bersubsidi. Dari enam distributor yang dimonitoring di delapan kecamatan, lima di antaranya terbukti menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini diungkapkan oleh Bupati Agam, Benni Warlis, pada Kamis, 15 Mei 2023 di Lubuk Basung. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan distribusi pupuk subsidi dan dampaknya terhadap petani di Agam.
Bupati Benni Warlis menyatakan kekecewaannya atas temuan tersebut. Ia menegaskan tidak ada alasan bagi distributor atau pengecer untuk menaikkan harga pupuk di atas HET, karena semua biaya operasional sudah termasuk dalam struktur harga yang telah ditetapkan pemerintah. Pernyataan ini menekankan pentingnya penegakan aturan HET dan perlindungan bagi petani dari praktik curang dalam distribusi pupuk.
Menanggapi temuan ini, Bupati Agam meminta Pupuk Indonesia, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penunjukan distributor, untuk segera bertindak. Ia mendesak dilakukannya evaluasi terhadap distributor yang terbukti melanggar dan bahkan mempertimbangkan pencabutan penunjukan bagi distributor yang terbukti tidak patuh. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Agam dalam mengawasi distribusi pupuk dan memastikan subsidi pupuk sampai kepada petani yang membutuhkan.
Distributor Nakal Terancam Pencabutan Penunjukan
Bupati Benni Warlis menekankan perlunya tindakan tegas terhadap distributor pupuk yang nakal. "Pada dasarnya distributor merupakan tanggung jawab dari pihak Pupuk Indonesia. Kalau ditemukan distributor yang nakal, maka harus ada tindakan tegas," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah ini dan melindungi kepentingan petani.
Lebih lanjut, Bupati juga mengimbau kepada petani agar tidak ragu melaporkan jika menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Laporan dapat disampaikan langsung kepada KP3 Kabupaten Agam. "Petani jangan takut, laporkan jika ada yang menjual pupuk melebihi harga yang seharusnya. Pemerintah hadir untuk memastikan hak petani terpenuhi," ujarnya. Imbauan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melibatkan petani dalam pengawasan dan memastikan akses mereka terhadap pupuk bersubsidi dengan harga yang terjangkau.
Selain itu, Bupati juga berharap para pengecer lokal tetap semangat menyalurkan pupuk bersubsidi. Ia juga mendorong Pupuk Indonesia untuk memberikan margin yang lebih layak bagi para pengecer. "Pengencer adalah bagian dari masyarakat, kita juga akan perjuangkan hak mereka, agar tetap semangat dan adil dalam menjalankan tugas," tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pengecer, sekaligus memastikan kelancaran distribusi pupuk.
HET Pupuk dan Komitmen Pemkab Agam
Pemkab Agam menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik nakal dalam distribusi pupuk. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bantuan subsidi dari pemerintah benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan. Komitmen ini penting untuk menjaga keberlanjutan program subsidi pupuk dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Sebagai informasi, HET pupuk yang telah ditetapkan pemerintah adalah Rp2.250 per kilogram untuk pupuk urea (Rp112.500 per goni 50 kg) dan Rp2.300 per kilogram untuk pupuk NPK Ponska (Rp115.500 per goni).
Penemuan ini menjadi sorotan penting dalam memastikan efektivitas program subsidi pupuk dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distributor untuk mencegah praktik curang yang merugikan petani. Langkah tegas dari Pupuk Indonesia dan Pemkab Agam sangat diharapkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi dengan harga yang sesuai HET.