300 Pengecer Pupuk di Lombok Timur, Pengawasan Ketat Cegah Pelanggaran
Dinas Pertanian Lombok Timur mengawasi ketat 300 pengecer pupuk untuk mencegah pelanggaran distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, meskipun jumlahnya cukup banyak dan masih ada permasalahan di lapangan.
![300 Pengecer Pupuk di Lombok Timur, Pengawasan Ketat Cegah Pelanggaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/130039.456-300-pengecer-pupuk-di-lombok-timur-pengawasan-ketat-cegah-pelanggaran-1.jpg)
Lombok Timur, NTB – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lombok Timur mencatat sebanyak 300 pengecer pupuk melayani kebutuhan petani di daerah tersebut. Angka ini berdasarkan data rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Namun, meskipun jumlahnya cukup banyak, permasalahan di lapangan masih muncul, ungkap Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi.
Pengawasan Ketat terhadap Pengecer Pupuk
Fathul Kasturi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pendistribusian dan penjualan pupuk bersubsidi terus diperketat. Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari Dinas Pertanian, TNI, Polri, dan instansi terkait, gencar melakukan pengawasan. "Melihat jumlah pengecer pupuk ini cukup banyak, tetapi masih memunculkan permasalahan di lapangan," ujarnya.
Pengawasan tidak hanya sebatas izin usaha. Distan Lombok Timur juga mengevaluasi kinerja para pengecer. Persyaratan administrasi yang ketat, rekomendasi dari dinas perdagangan, dan kelengkapan sarana dan prasarana menjadi syarat mutlak untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi. "Pengawasan tak hanya sebatas izin, tetapi juga mengevaluasi kinerja pengecer," tegas Fathul Kasturi.
Sanksi bagi Pengecer Nakal
Bagi pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti pendistribusian atau penyimpanan pupuk yang ilegal, atau menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. "Terhadap pengecer nakal atau yang ditemukan melakukan pelanggaran, baik dalam hal pendistribusian atau penyimpanan atau perbuatan ilegal, mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan," katanya.
Proses pengawasan melibatkan berbagai pihak. Petugas dari Koramil dan Polsek berperan aktif dalam mengawasi pengecer di lapangan. Sebelum diberikan sanksi pemecatan, pengecer nakal akan diberi peringatan terlebih dahulu. "Pengawasan di bawah ditangani petugas dari Koramil dan Polsek bagi pengecer nakal, sebelum dipecat, tim memberikan peringatan terlebih dahulu," jelas Fathul Kasturi.
Menangani Gejolak Pupuk dan Harga
Gejolak harga dan ketersediaan pupuk bersubsidi kerap terjadi di tingkat pengecer. Namun, berkat pengawasan ketat dari Tim KP3, keluhan terkait pupuk dapat diminimalisir dan teratasi. "Terjadi gejolak pupuk ditingkat pengecer, baik berkaitan ketersediaan pupuk bersubsidi maupun harga jual di atas HET (harga eceran tertinggi), dengan pengawasan ketat oleh Tim KP3, keluhan terkait pupuk dapat diminimalisir dan teratasi," imbuhnya.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk memastikan pendistribusian pupuk berjalan lancar dan harga tetap terjangkau bagi petani. "Kami berharap masyarakat bisa melaporkan kepada petugas, jika menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET," tutup Fathul Kasturi.
Kesimpulan
Dengan jumlah pengecer pupuk sebanyak 300 orang di Lombok Timur, pengawasan yang ketat dan kolaboratif dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam menjamin ketersediaan dan distribusi pupuk yang adil bagi para petani. Langkah-langkah tegas terhadap pengecer nakal diharapkan dapat mencegah praktik-praktik ilegal dan melindungi kepentingan petani.