KP3 Pamekasan Sanksi Kios Jual Pupuk Subsidi di Atas HET
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Pamekasan menjatuhkan sanksi pada tujuh kios pupuk yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, dengan dua kios lainnya disanksi langsung oleh distribu
Pamekasan, Jawa Timur - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Pamekasan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah kios yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tujuh kios terbukti melanggar aturan ini, sebuah tindakan yang diambil setelah adanya laporan kelangkaan dan harga pupuk yang melambung tinggi di pasaran.
Pengawasan dan Sanksi
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, Bachtiar Effendi, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran. Ancaman pencabutan izin usaha juga dilayangkan jika para pemilik kios tidak mengindahkan teguran tersebut. Pengawasan rutin dan inspeksi mendadak yang dilakukan KP3 Pamekasan membuahkan hasil temuan ini, yang terjadi selama musim tanam 2024.
Menurut data yang dihimpun, sembilan kios pupuk sebenarnya terbukti melanggar HET. Namun, dua kios ditindak langsung oleh distributor. Hal ini menunjukkan adanya upaya pengawasan yang dilakukan dari berbagai pihak dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi.
HET Pupuk Bersubsidi dan Pelanggaran yang Ditemukan
HET pupuk bersubsidi, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024, ditetapkan sebagai berikut: Urea Rp2.250 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, NPK formula khusus Rp3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram. Namun, KP3 Pamekasan menemukan fakta di lapangan bahwa beberapa pengecer menjual pupuk urea seharga Rp2.500 per kilogram, NPK Rp2.600 per kilogram, dan pupuk organik Rp1.000 per kilogram.
Imbauan Kepada Masyarakat
Bachtiar Effendi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan kios pupuk yang menjual di atas HET. Namun, ada catatan penting yang perlu diperhatikan. Laporan tersebut hanya berlaku jika petani membeli pupuk secara langsung di kios dan mengangkutnya sendiri. Jika petani menggunakan jasa pengangkutan, perbedaan harga dapat dimaklumi karena adanya biaya transportasi yang ditambahkan.
Kesimpulan
Tindakan tegas KP3 Pamekasan terhadap kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi distribusi pupuk dan melindungi petani. Transparansi dan pengawasan yang ketat perlu terus ditingkatkan untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga yang sesuai ketentuan.
Langkah proaktif dari masyarakat dalam melaporkan pelanggaran juga sangat penting untuk keberhasilan program subsidi pupuk. Kerjasama antara pemerintah, distributor, dan petani sangat krusial dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pupuk bersubsidi.