TNI-Polri Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Sampang, Cegah Penyelewengan
Pemkab Sampang melibatkan TNI-Polri untuk mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi guna mencegah penyelewengan dan memastikan pupuk tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengambil langkah proaktif mencegah penyelewengan pupuk bersubsidi dengan melibatkan TNI dan Polri dalam pengawasan distribusinya. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi praktik penyimpangan yang merugikan petani. Pelibatan kedua institusi keamanan ini dinilai efektif karena jangkauan luasnya hingga ke tingkat desa.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sampang, Nurul, menjelaskan bahwa pola pengawasan yang dilakukan TNI-Polri terstruktur dan sistematis. "Selain sebagai bentuk antisipasi, pelibatan kedua institusi ini kami lakukan karena juga memiliki jaringan luas hingga ke tingkat desa," ujar Nurul di Sampang, Rabu (23/4).
Kerja sama ini memanfaatkan peran Babinsa (Bintara Pembina Desa) dari TNI dan Babinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dari Polri di setiap desa. Dengan sinergi ini, diharapkan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi akan lebih optimal dan meminimalisir potensi penyelewengan.
Pengawasan Terstruktur dari Kabupaten hingga Desa
Sistem pengawasan yang terintegrasi antara Pemkab Sampang, TNI, dan Polri menjamin pengawasan yang menyeluruh. Personel TNI dan Polri yang bertugas di desa memiliki akses langsung dan pemahaman yang baik terhadap kondisi di lapangan. Hal ini memungkinkan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan distribusi pupuk.
Dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas, pengawasan tidak hanya terfokus di tingkat kecamatan atau kabupaten, tetapi juga menjangkau hingga ke tingkat desa, tempat pupuk bersubsidi didistribusikan langsung kepada para petani. Sistem ini diharapkan mampu mencegah praktik manipulasi dan memastikan pupuk sampai kepada yang berhak menerimanya.
Nurul menambahkan bahwa kerja sama ini juga merupakan solusi efektif untuk mengatasi keterbatasan anggaran pengawasan. "Dengan cara bekerja sama dan memanfaatkan fungsi-fungsi institusi lain yang juga memiliki kepentingan dalam bidang keamanan, kami yakin upaya penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi bisa ditekan," tambahnya.
Efisiensi Anggaran dan Pencegahan Penyelewengan
Pemkab Sampang pada tahun ini memutuskan untuk tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran, dengan mengandalkan kerja sama yang telah terjalin dengan TNI dan Polri.
Dengan adanya pengawasan dari TNI dan Polri, diharapkan kasus dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi seperti yang pernah ditangani Polres Sampang dapat dicegah. Kerja sama ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Sampang dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan petani dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan dan mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Sampang.
Alokasi Pupuk Bersubsidi di Sampang
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang, alokasi pupuk subsidi untuk tahun ini cukup signifikan. Jumlahnya mencapai 22.956 ton pupuk urea, 20.108 ton NPK, dan 3.339 ton pupuk organik. Dengan jumlah yang besar tersebut, pengawasan yang ketat menjadi sangat penting untuk mencegah penyelewengan.
Dengan adanya pengawasan yang melibatkan TNI dan Polri, diharapkan alokasi pupuk subsidi tersebut dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi para petani di Kabupaten Sampang. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat.
Kerja sama yang terjalin antara Pemkab Sampang, TNI, dan Polri dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola pupuk yang lebih baik dan transparan. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mencegah penyelewengan pupuk bersubsidi.