DJP Kalselteng Tagih Rp17,5 Miliar Pajak dari 167 Wajib Pajak Lalai
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menagih Rp17,56 miliar kepada 167 wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) gencar menagih tunggakan pajak. Sebanyak 167 wajib pajak lalai di Kalsel dan Kalteng harus menghadapi konsekuensi atas kelalaian mereka. Total tunggakan pajak yang ditagih mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp17.564.298.776 atau sekitar Rp17,56 miliar.
Penagihan ini dilakukan oleh Kanwil DJP Kalselteng bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa surat paksa telah diterbitkan. Rinciannya, Rp12,46 miliar untuk wajib pajak di Kalimantan Selatan dan Rp5,11 miliar untuk wajib pajak di Kalimantan Tengah. Tindakan tegas ini merupakan langkah lanjutan setelah surat teguran sebelumnya diabaikan.
Apabila para wajib pajak tersebut tetap tidak memenuhi kewajiban perpajakannya setelah penerbitan surat paksa, maka DJP Kalselteng akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Langkah-langkah tersebut meliputi penyitaan aset hingga pelelangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kanwil DJP Kalselteng sebagai bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah taat dan patuh.
Langkah Hukum Tegas DJP Kalselteng
Langkah penagihan pajak yang dilakukan oleh DJP Kalselteng ini bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, DJP telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka. Namun, karena masih ada yang lalai, maka tindakan tegas hukum pun harus diterapkan.
Kerjasama dengan berbagai instansi terkait juga dilakukan untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penagihan pajak.
Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang lalai dan mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah. Dengan demikian, penerimaan negara dapat terjaga dengan baik untuk membiayai pembangunan nasional.
Pentingnya Kepatuhan Pajak
Syamsinar menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Hal ini bukan hanya untuk menghindari sanksi administratif, tetapi juga untuk berkontribusi pada pembangunan nasional. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting.
Dengan kepatuhan pajak yang tinggi, pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Oleh karena itu, kepatuhan perpajakan merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
DJP Kalselteng berharap agar seluruh wajib pajak dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Langkah-langkah persuasif dan penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menjaga keadilan dan memastikan penerimaan negara optimal.
Berikut poin-poin penting terkait penagihan pajak oleh DJP Kalselteng:
- Total tunggakan pajak yang ditagih: Rp17,56 miliar
- Jumlah wajib pajak lalai: 167 wajib pajak
- Rincian tunggakan: Rp12,46 miliar (Kalsel) dan Rp5,11 miliar (Kalteng)
- Langkah selanjutnya jika wajib pajak tetap lalai: Penyitaan dan pelelangan aset
- Pendekatan yang dilakukan: Pendekatan persuasif dan penegakan hukum
Semoga dengan adanya tindakan tegas ini, kepatuhan perpajakan di Kalimantan Selatan dan Tengah dapat meningkat dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia yang lebih baik.