Gubernur Lampung Ancam Potong Tukin ASN Penunggak Pajak Mobil Dinas
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN pemilik mobil dinas yang menunggak pajak kendaraan.

Bandarlampung, 3 Mei 2024 - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengumumkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang menunggak pajak kendaraan dinas. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi pemilik mobil dinas yang terbukti menunggak pajak. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur di Bandarlampung pada Sabtu lalu, sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pajak di daerah.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan masih banyaknya kendaraan dinas pemerintah daerah yang menunggak pajak. Gubernur menegaskan bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir pemerintah provinsi memberikan bantuan berupa program pemutihan pajak untuk kendaraan dinas yang menunggak. Hal ini disampaikan dengan tujuan untuk mendorong disiplin dan tanggung jawab dalam membayar pajak.
"Selain memfasilitasi masyarakat dalam program pemutihan pajak, untuk pemerintah kota dan kabupaten yang menunggak pajak kendaraan kami akan putihkan juga tahun ini," ujar Rahmat Mirzani Djausal. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar taat membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.
Sanksi Pemotongan Tukin untuk Penunggak Pajak
Gubernur menjelaskan secara rinci sanksi yang akan diterapkan. "Bagi yang punya mobil dinas dan tidak membayar pajaknya, akan kami potong tukinnya. Ini dilakukan agar menjadi contoh bagi masyarakat kalau harus patuh membayar pajak," tegasnya. Pemotongan tukin ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mendorong ASN untuk lebih bertanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab mereka.
Kebijakan ini juga diiringi dengan program pemutihan pajak untuk kendaraan dinas yang menunggak pada tahun ini. Hal ini dilakukan sebagai bentuk bantuan bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala keuangan akibat kebijakan efisiensi. Namun, Gubernur menegaskan bahwa program pemutihan ini hanya berlaku untuk tahun ini saja.
"Kondisi keuangan daerah memang sedang kurang baik, oleh karena itu kita bantu lewat pemutihan dulu tahun ini. Akan tetapi tahun depan tidak ada lagi sebab mereka membayar pajak dari APBD dan ini akan kembali lagi untuk masuk APBD dengan patuh membayar pajak," tambahnya. Dengan demikian, diharapkan pada tahun-tahun mendatang, seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung akan taat membayar pajak tepat waktu.
Dukungan terhadap Program Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban pemerintah daerah yang mengalami kesulitan keuangan. Pemutihan pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai program, termasuk peningkatan kepatuhan pajak.
Langkah Gubernur Lampung ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai bahwa sanksi pemotongan tukin merupakan langkah yang tepat dan efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan ASN. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan pendapatan daerah dan kedisiplinan ASN.
Ke depan, diharapkan tidak ada lagi kendaraan dinas yang menunggak pajak. Dengan demikian, pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak yang tepat waktu akan membantu pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Penerapan sanksi pemotongan tukin bagi ASN yang menunggak pajak mobil dinas merupakan langkah tegas dari Gubernur Lampung untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan daerah. Meskipun ada program pemutihan pajak tahun ini, kebijakan ini menekankan pentingnya tanggung jawab dan disiplin dalam membayar pajak, baik bagi ASN maupun masyarakat umum.