Sumatera Barat Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II Tahun 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghapus pajak progresif dan BBNKB II pada 2025 untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan keringanan kepada wajib pajak, serta meluncurkan program "tabungan pajak" bagi ASN.
![Sumatera Barat Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II Tahun 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000102.281-sumatera-barat-hapus-pajak-progresif-dan-bbnkb-ii-tahun-2025-1.jpg)
Padang, 10 Februari 2025 - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membuat gebrakan baru dalam sistem perpajakan daerah. Mulai tahun 2025, pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dihapuskan. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Insentif Pajak untuk Tingkatkan PAD
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menjelaskan bahwa penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan lebih terdorong untuk taat membayar pajak," ujarnya di Padang, Senin lalu.
Kebijakan penghapusan BBNKB II, khususnya, bertujuan untuk menarik minat pemilik kendaraan berpelat nomor luar Sumbar untuk beralih ke pelat nomor lokal. "Dengan demikian, kita berharap penerimaan pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan," tambah Syefdinon.
Program Tabungan Pajak untuk ASN
Selain insentif pajak, Pemprov Sumbar juga meluncurkan program inovatif bernama 'tabungan pajak' yang ditujukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah menunggak pajak kendaraan yang masih cukup tinggi di kalangan ASN.
Berdasarkan data Bapenda Sumbar, pada tahun 2024 tercatat sekitar 5.300 ASN di lingkungan Pemprov Sumbar yang menunggak pajak kendaraan. Angka ini berhasil ditekan menjadi sekitar 2.700 pada Januari 2025 berkat berbagai upaya. Namun, tantangan masih ada di tingkat kabupaten/kota, di mana sekitar 27.000 ASN masih belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Dengan adanya tabungan pajak, kita berharap permasalahan tunggakan pajak kendaraan di kalangan ASN dapat terselesaikan secara efektif," kata Syefdinon. Program ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kepatuhan ASN dalam membayar pajak.
Efisiensi Anggaran dan Pembangunan
Syefdinon optimistis bahwa kebijakan-kebijakan baru ini akan berdampak positif terhadap PAD Sumbar dari sektor pajak kendaraan. "Apalagi, saat ini pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Dengan PAD yang maksimal, pembangunan di Sumbar tetap dapat berjalan optimal meskipun ada pengurangan anggaran," jelasnya.
Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II, serta program tabungan pajak, merupakan langkah strategis Pemprov Sumbar untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Keberhasilan program ini akan bergantung pada efektivitas implementasi dan kesadaran masyarakat serta ASN untuk taat pajak.
Harapan untuk Masa Depan
Langkah Pemprov Sumbar ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif dalam mengelola pendapatan daerah. Semoga kebijakan ini dapat mendorong peningkatan PAD dan berkontribusi pada pembangunan di Sumatera Barat. Keberhasilannya akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mencari solusi inovatif untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan daerah.