Penajam Paser Utara Tarik Investor Properti dengan PBG-BPHTB Nol Rupiah
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil menarik minat investor sektor perumahan dengan kebijakan pembebasan retribusi PBG dan pajak BPHTB, mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, telah sukses menarik minat investor di sektor perumahan dengan kebijakan inovatif. Kebijakan ini berupa pembebasan retribusi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang di tetapkan sebesar nol rupiah. Kebijakan ini diresmikan pada Jumat, 21 Februari 2024, dan telah menunjukkan hasil positif dalam waktu singkat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa peraturan bupati (Perbub) terkait pembebasan retribusi PBG dan BPHTB telah selesai disusun dan diterapkan. "Pemerintah kabupaten sudah menyelesaikan peraturan bupati (perbub), terkait retribusi PBG dan pajak BPHTB nol rupiah," ujar Nurlaila di Penajam.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat untuk menyediakan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pembebasan biaya ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak. Hal ini juga sejalan dengan salah satu program unggulan Presiden, yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi rakyat kecil dan mendorong perkembangan bisnis perumahan di masa mendatang.
Kebijakan Nol Rupiah Dorong Investasi Perumahan
Kebijakan berani Pemkab PPU ini telah terbukti efektif. Sejak diberlakukannya regulasi tersebut, tercatat beberapa perizinan PBG telah diterbitkan. Dinas PMPTSP mencatat dua perizinan PBG di Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam. Selain itu, satu perizinan PBG juga telah diterbitkan di Kelurahan Nenang dan satu lagi di Kelurahan Sungai Parit, keduanya berada di Kecamatan Penajam.
Nurlaila menambahkan bahwa angka tersebut menunjukkan minat investor yang semakin tinggi terhadap pengembangan perumahan di Kabupaten PPU. Pembebasan retribusi PBG dan BPHTB terbukti menjadi daya tarik yang signifikan bagi para pengembang perumahan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini berhasil menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor properti.
Pemerintah Kabupaten PPU juga telah mempersiapkan berbagai hal untuk mendukung kebijakan ini, termasuk kesiapan lahan untuk kawasan pengembangan perumahan dan akses pendukung lainnya. Dengan tersedianya lahan dan infrastruktur yang memadai, diharapkan akan semakin banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Kabupaten PPU.
Potensi Pertumbuhan Sektor Properti di PPU
Langkah Pemkab PPU ini dinilai sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sektor properti memiliki efek pengganda yang besar, mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan semakin banyaknya perumahan yang dibangun, akan meningkatkan nilai aset daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat. Dengan harga rumah yang lebih terjangkau, masyarakat berpenghasilan rendah akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memiliki rumah sendiri. Hal ini akan berdampak positif terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan Kabupaten PPU dalam menarik investor di sektor perumahan melalui kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB menjadi contoh yang baik bagi daerah lain. Kebijakan yang inovatif dan terencana dengan baik akan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan adanya dukungan infrastruktur dan kebijakan yang tepat, Kabupaten Penajam Paser Utara berpotensi menjadi pusat pertumbuhan sektor properti di Kalimantan Timur. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, diharapkan akan semakin banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di sektor perumahan di Kabupaten PPU, sehingga dapat tercipta lebih banyak hunian layak bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.