Pemkab Jembrana Pastikan Semua Pengembang Bayar Retribusi PBG: PAD Tembus Rp754 Juta
Pemerintah Kabupaten Jembrana memastikan seluruh pengembang perumahan telah membayar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp754 juta lebih di tahun 2024.

Jembrana, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, memastikan bahwa seluruh pengembang perumahan di wilayahnya telah melunasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembayaran retribusi ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jembrana, Made Budhiarta, di Negara, Sabtu (12/4).
Made Budhiarta menegaskan, "Kami pastikan setiap pengembang perumahan di Kabupaten Jembrana wajib membayar retribusi PBG. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini akan berdampak pada akses kredit perbankan bagi pengembang tersebut."
Sistem pengajuan kredit yang mensyaratkan bukti pembayaran retribusi PBG menjadi jaminan efektifitas kebijakan ini. Dengan demikian, pemerintah daerah optimis seluruh pengembang telah memenuhi kewajibannya. Hal ini juga melindungi konsumen, karena tanpa izin PBG, pengembang tidak dapat menjual properti yang dibangunnya karena tidak akan mendapatkan pembiayaan dari bank.
Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi PBG
Meskipun Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jembrana memastikan kewajiban pembayaran retribusi PBG, informasi detail mengenai total PAD dari retribusi PBG di tahun 2024 masih perlu diklarifikasi lebih lanjut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Jembrana, I Wayan Sudiarta, mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Kepala Bidang Cipta Karya.
Kepala Bidang Cipta Karya, I Nyoman Wiartha, akhirnya memberikan data terkait izin PBG yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2024. Sebanyak 191 izin PBG telah diberikan, mencakup berbagai jenis bangunan, bukan hanya perumahan. Dari jumlah tersebut, Pemkab Jembrana berhasil memperoleh PAD sebesar Rp754 juta lebih.
Perlu ditekankan bahwa angka tersebut merupakan total PAD dari seluruh izin PBG yang diterbitkan, bukan hanya dari sektor perumahan. Rincian lebih lanjut mengenai kontribusi PAD dari sektor perumahan masih perlu dikonfirmasi.
Upaya Peningkatan PAD Kabupaten Jembrana
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk meningkatkan PAD daerah. Dengan adanya efisiensi dari pemerintah pusat, Pemkab Jembrana akan terus berupaya mencari terobosan untuk menambah pendapatan daerah, salah satunya melalui optimalisasi retribusi PBG.
Langkah Pemkab Jembrana untuk memastikan pembayaran retribusi PBG ini merupakan upaya konkret dalam meningkatkan PAD. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan pembangunan yang transparan dan akuntabel. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Ke depan, transparansi data dan rincian PAD dari berbagai sektor, termasuk sektor perumahan, perlu ditingkatkan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kinerja keuangan daerah.