Kementerian PKP Laporkan Pengembang Rumah Subsidi Nakal ke BPK
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pengembang rumah subsidi nakal yang merugikan negara dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
![Kementerian PKP Laporkan Pengembang Rumah Subsidi Nakal ke BPK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/13/150105.909-kementerian-pkp-laporkan-pengembang-rumah-subsidi-nakal-ke-bpk-1.jpg)
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengambil tindakan tegas terhadap pengembang rumah subsidi yang dinilai nakal. Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, mengumumkan pada Kamis, 13 Februari, bahwa kementerian telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap pengembang-pengembang tersebut.
Audit BPK untuk Pengembang Nakal
Langkah ini diambil sebagai respon atas banyaknya laporan mengenai kualitas rumah subsidi yang buruk dan tidak layak huni. Heri Jerman menekankan tujuan audit BPK adalah untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai tata kelola proyek, penanggung jawab, dan potensi kerugian negara. "Tujuannya supaya nanti bisa diperoleh sesuatu petunjuk yang komprehensif. Bagaimana nanti tata kelolanya, bagaimana nanti siapa bertanggung jawab apa. Bahkan jika itu ada kerugian negara, maka Kementerian PKP nantinya akan menyerahkan penanganan atas persoalan kepada aparat penegak hukum," jelasnya.
Audit ini diharapkan dapat mengungkap praktik-praktik yang merugikan MBR dan negara. Kementerian PKP berkomitmen untuk menindak tegas pengembang yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan kualitas bangunan. "Terutama terhadap pengembang-pengembang nakal yang tidak punya rasa sense of crisis. Tidak punya rasa terhadap suatu keadaan yang dialami oleh masyarakat yang masuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu yang seharusnya mendapatkan hak yang layak juga, rumah subsidi yang layak juga. Kalau kita biarkan akan terus berlangsung seperti ini, itu yang dirugikan selain masyarakat yang menghuni di dalam rumah yang bersubsidi itu tetapi negara juga dirugikan," tegas Heri Jerman.
Pencabutan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Sebagai bentuk sanksi, Kementerian PKP mengancam akan mencabut akses pengembang nakal terhadap Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). "Oleh karena itu saya minta secara tegas kepada pengembang-pengembang yang nakal itu, anda tidak berhak lagi untuk tidak mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)!", tambahnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pengembang untuk lebih bertanggung jawab.
Perhatian terhadap Pengembang yang Bertanggung Jawab
Heri Jerman juga menekankan bahwa Kementerian PKP tetap memberikan dukungan kepada pengembang yang memiliki komitmen dan tanggung jawab dalam membangun rumah subsidi yang layak. "Menurut dia, masih banyak pengembang yang baik-baik juga dan perlu diberikan kesempatan kepada pengembang yang baik-baik tersebut yang memiliki komitmen dengan rasa tanggung jawab untuk bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini." Kementerian PKP menyadari bahwa masih ada potensi keuntungan bagi pengembang, namun hal itu tidak boleh mengorbankan kualitas dan kenyamanan hunian MBR.
Transparansi dan Keterbukaan Informasi
Kementerian PKP berkomitmen untuk transparan dan terbuka kepada masyarakat. Heri Jerman menyatakan bahwa informasi mengenai hasil audit BPK akan dipublikasikan. "Oleh karena itu, mudah-mudahan dengan adanya permohonan saya selaku Inspektur Jenderal kepada BP, kiranya nanti akan bisa kita wujudkan tata kelola yang lebih baik lagi. Dan ini juga kiranya bisa diketahui oleh seluruh masyarakat. Kita tidak akan tutup-tutupi, masyarakat berhak tahu juga. Kalau merasa rumah bersubsidi yang dihuni tidak layak, Apa jadinya kalau bertahun-tahun tinggal di tempat itu dengan rasa tidak nyaman ditambah lagi kualitas-kualitas selokan, sanitasi yang buruk. Jadi ini menjadi perhatian kita. Bapak Menteri Perumahan dan Kawasan Permukaan sangat concern, sangat perhatian terhadap rumah bersubsidi ini," ujarnya.
Tindakan Langsung di Lapangan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, turut menunjukkan komitmennya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perumahan bersubsidi Grand Permata Residence di Bekasi, Jawa Barat, yang kerap dilanda banjir. Menteri Sirait berdialog langsung dengan penghuni dan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pengembang untuk memperbaiki sistem drainase dan mengatasi masalah banjir. "Menurut Ara, masalah banjir di perumahan ini sudah lama dan harus segera mendapat penanganan serius. Apalagi perumahan bersubsidi ini dimanfaatkan sebagai tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan dalam anggarannya KPR FLPP menggunakan dana APBN yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik."
Kesimpulan
Langkah-langkah tegas yang diambil Kementerian PKP menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak MBR dan memastikan penggunaan dana APBN secara bertanggung jawab. Dengan melibatkan BPK dan melakukan tindakan langsung di lapangan, diharapkan masalah rumah subsidi yang tidak layak huni dapat segera teratasi dan memberikan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.