Menteri PKP Pastikan Kualitas Rumah Subsidi, Pengembang Bertanggung Jawab
Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait menegaskan tanggung jawab pengembang atas kualitas rumah subsidi dan akan melakukan monitoring lapangan untuk memastikan kualitas serta menindaklanjuti keluhan warga.
Jakarta, 10 Februari 2025 - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menekankan pentingnya tanggung jawab pengembang dalam memastikan kualitas rumah subsidi yang dibangun. Hal ini disampaikan setelah adanya laporan mengenai kerusakan infrastruktur dan kurangnya fasilitas umum di beberapa perumahan subsidi.
Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Pengembang Nakal
Kementerian PKP berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kualitas pembangunan rumah subsidi. "Kami akan terus melakukan monitoring lapangan," ujar Menteri Ara. Tujuannya adalah untuk memastikan pengembang memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dan memberikan rumah yang layak huni bagi masyarakat. Pengawasan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi pengembang yang tidak bertanggung jawab dan memberikan kesempatan kepada pengembang yang kompeten namun belum mendapatkan proyek.
Menteri Ara menambahkan bahwa pengembang wajib bertanggung jawab atas perbaikan fasilitas dan sarana yang rusak dan mengganggu kenyamanan penghuni. "Kita kawal agar semua baik, masyarakat tetap nyaman dan sehat," tegasnya. Komitmen ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Program 3 Juta Rumah dengan kualitas yang baik dan tepat sasaran.
Kasus Perumahan Grand Permata Residence
Salah satu contoh kasus yang menjadi sorotan adalah Perumahan Grand Permata Residence di Tambun Utara, Bekasi. Warga perumahan tersebut mengeluhkan banjir, saluran air yang buruk, dan kurangnya fasilitas umum seperti masjid dan mushola. Ketua RT setempat, Asep, menyampaikan keluhan tersebut kepada Menteri Ara. "Banjir setinggi mata kaki, saluran air yang tidak baik, kami juga meminta adanya fasilitas umum yang memadai. Permasalahan dan pengaduan sudah dilaporkan ke pihak pengembang namun belum ada respon. Warga memohon untuk dibangun drainase dan fasum," ungkap Asep.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ara menginstruksikan pengembang untuk segera menangani masalah yang diadukan warga. Beliau juga menjadwalkan kunjungan kembali pada 20 Maret 2025 untuk mengevaluasi tindak lanjut yang telah dilakukan. "Developer sudah menyatakan akan melaksanakan pembangunan drainase kurang lebih 3 bulan selesai. Dalam 1 bulan mohon dimonitoring dan dievaluasi kembali oleh Dirjen Perdesaan dan Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko," kata Menteri Ara.
Tanggung Jawab Pengembang dan Peran Pemerintah
Pengembang Perumahan Permata Residence menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki saluran air dalam waktu sekitar satu bulan. Namun, kasus ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pengembang dalam memastikan terwujudnya rumah subsidi yang berkualitas. Program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang disubsidi 75 persen dari APBN dan 25 persen dari perbankan, membutuhkan pengawasan yang ketat agar dana tersebut digunakan secara efektif dan menghasilkan rumah yang layak huni.
Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah tidak hanya berfokus pada kuantitas, tetapi juga kualitas. Rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi standar kesehatan dan kenyamanan bagi penghuninya. Anak-anak harus dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di lingkungan yang aman dan sehat, bukan di lingkungan yang rawan banjir dan minim fasilitas umum. Oleh karena itu, pengawasan dan tanggung jawab pengembang menjadi kunci keberhasilan program ini.
Kesimpulan
Pernyataan Menteri PKP menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kualitas rumah subsidi. Pengawasan yang ketat, tanggung jawab pengembang, dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pengembang sangat penting untuk mewujudkan program rumah subsidi yang berkualitas dan berkelanjutan. Kejadian di Perumahan Grand Permata Residence menjadi contoh penting perlunya pengawasan dan tindakan tegas terhadap pengembang yang tidak bertanggung jawab.