Kadis DPMPTSP Buleleng Diduga Peras Pengembang Rumah Subsidi, Rp2 Miliar Raib!
Kejati Bali mengungkap modus Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng yang diduga memeras pengembang rumah subsidi hingga Rp2 miliar untuk biaya pemerintahan, menghambat program rumah bersubsidi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta (IMK), terhadap para pengembang rumah subsidi. Modus yang digunakan IMK cukup licik, memanfaatkan posisinya untuk memperlambat atau bahkan menghalangi proses perizinan jika para pengembang tidak memenuhi permintaannya. Kasus ini terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat terkait penyaluran rumah subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menjelaskan bahwa IMK diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan dalih pembiayaan kebutuhan pemerintahan. Total uang yang berhasil dikumpulkan IMK diperkirakan mencapai Rp2 miliar dalam kurun waktu 2019-2024. Akibat perbuatannya, IMK kini berhadapan dengan proses hukum yang serius dan berpotensi merugikan banyak pihak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan rumah subsidi.
Kasus ini bukan hanya sekadar tindakan korupsi, tetapi juga menghambat program pemerintah dalam menyediakan rumah bersubsidi bagi MBR. Program rumah subsidi sendiri sangat penting, mengingat keterbatasan akses perumahan yang layak bagi masyarakat kurang mampu. Program ini juga didukung oleh kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari BP Tapera. Oleh karena itu, tindakan IMK ini mendapat perhatian serius dari pihak berwajib dan diharapkan menjadi efek jera bagi oknum-oknum yang serupa.
Modus Operandi dan Pengungkapan Kasus
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Andreanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita 40 unit rumah subsidi yang terkait dengan kasus ini. Penyitaan tersebut bertujuan untuk membantu mengungkap lebih lanjut bagaimana tindak pidana pemerasan tersebut terjadi. Proses penyidikan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kejanggalan dalam penyaluran rumah subsidi. Dari situ, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan fakta adanya dugaan pemerasan oleh IMK.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi dari berbagai pihak, termasuk pengembang dan dinas terkait. Namun, detail mengenai jumlah pengembang yang menjadi korban pemerasan, cara IMK melakukan pemerasan, dan alur aliran dana Rp2 miliar tersebut masih akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan. Informasi tersebut merupakan bagian dari pokok perkara yang akan dijelaskan secara rinci di pengadilan. Publik pun menantikan proses hukum selanjutnya untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Modus operandi IMK yang memanfaatkan jabatannya untuk memperlambat atau mempersulit proses perizinan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pemerintahan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur negara untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan penuh integritas dan akuntabilitas. Kejati Bali berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus memperbaiki tata kelola perizinan di Bali agar program-program pemerintah dapat berjalan lancar dan tidak terhambat oleh tindakan koruptif.
Dampak dan Tindak Lanjut
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh IMK berdampak signifikan terhadap program rumah subsidi yang ditujukan bagi MBR. Program ini bertujuan untuk memberikan akses perumahan yang layak bagi masyarakat kurang mampu, dan tindakan IMK telah menghambat pencapaian tujuan tersebut. Kejati Bali berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong perbaikan tata kelola perizinan di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Selain itu, penyitaan 40 unit rumah subsidi yang dilakukan oleh penyidik merupakan langkah penting dalam mengungkap seluruh fakta dan bukti dalam kasus ini. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait modus operandi IMK dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan terus berlanjut hingga terungkapnya seluruh kebenaran dan tercapainya keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kejati Bali berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana tindakan korupsi dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan akan ada perbaikan sistem dan pengawasan yang lebih ketat dalam proses perizinan pembangunan rumah subsidi di Bali, sehingga program pemerintah untuk menyediakan rumah bagi MBR dapat berjalan efektif dan efisien tanpa adanya hambatan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.