Dugaan Penyimpangan BSPS Sumenep Rp109 Miliar Dilaporkan ke Kejari
Irjen Kementerian PKP laporkan dugaan penyimpangan dana BSPS di Sumenep, Jawa Timur, senilai Rp109,8 miliar kepada Kejari setempat, terkait ketidaksesuaian prosedur dan penyalahgunaan anggaran.

Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan dugaan penyimpangan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Laporan ini disampaikan setelah tim Inspektorat Jenderal melakukan investigasi lapangan di Sumenep dan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam realisasi program tersebut. Kasus ini melibatkan anggaran yang cukup besar, yaitu Rp109,8 miliar untuk 5.490 rumah warga berpenghasilan rendah di Sumenep.
Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan komitmen Kementerian PKP dalam memberantas korupsi. Setelah melakukan pengecekan di 13 dari 24 kecamatan di Sumenep, ditemukan sejumlah mekanisme yang tidak sesuai prosedur. "Kami sudah turun ke lapangan, hingga ke wilayah kepulauan di Sumenep. Ada mekanisme yang tidak berjalan sesuai prosedur dan kami menyimpulkan ada puluhan dugaan penyimpangan," ujar Heri dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumenep.
Total anggaran BSPS di seluruh Indonesia mencapai Rp445,8 miliar untuk 22.258 penerima. Sumenep menjadi salah satu daerah dengan anggaran terbesar. Temuan dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Kejari Sumenep untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Dugaan Penyimpangan yang Ditemukan
Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menemukan beberapa dugaan penyimpangan dalam realisasi program BSPS di Sumenep. Beberapa di antaranya adalah ditemukannya nama-nama warga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang semuanya menjadi penerima bantuan. Selain itu, ada indikasi penerima bantuan tidak tepat sasaran, karena beberapa penerima telah memiliki rumah mewah. Lokasi pembangunan rumah juga ditemukan tidak sesuai dengan hasil verifikasi sebelumnya.
Lebih lanjut, ditemukan pula dugaan penyimpangan dalam proses pengerjaan program. Pengerjaan program diduga diserahkan kepada orang tertentu, dan penerima bantuan hanya tinggal menerima hasilnya. Terdapat pula temuan nota pembelian bahan bangunan dengan item yang sama, serta transfer dana dari pemilik toko bahan bangunan ke rekening seseorang dengan nominal ratusan juta rupiah. Semua temuan ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang signifikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami akan tindaklanjuti dengan langkah berikutnya, baik penyelidikan maupun penyidikan, untuk memperjelas atau membuat terang perkara yang telah dilaporkan itu," kata Sigit. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.
Proses Investigasi dan Langkah Selanjutnya
Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PKP melibatkan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk wilayah kepulauan di Sumenep. Tim investigasi memeriksa secara acak realisasi BSPS di 13 kecamatan dari total 27 kecamatan di Sumenep. Proses investigasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi penggunaan dana negara dan memastikan program BSPS berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah selanjutnya adalah proses hukum yang akan dilakukan oleh Kejari Sumenep. Proses ini akan melibatkan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Hasil dari proses hukum ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana BSPS.
Kasus dugaan penyimpangan dana BSPS di Sumenep ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan program pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sangat krusial untuk memastikan bahwa dana negara digunakan secara efektif dan tepat sasaran untuk kepentingan rakyat.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam sistem dan mekanisme pelaksanaan program BSPS di masa mendatang, sehingga program ini dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.