Dugaan Korupsi Dana Desa Rarampadende Rp200 Juta Ditangani Kejari Sigi
Kejari Sigi tengah menangani dugaan penyalahgunaan dana desa Rarampadende senilai Rp200 juta, berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Sigi; Kepala Desa telah diperiksa dan proses penyelidikan telah selesai.

Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, tengah menghadapi dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat. Dugaan korupsi ini melibatkan dana desa senilai Rp200 juta dan saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sigi (Kejari Sigi) setelah sebelumnya diselidiki oleh Inspektorat Kabupaten Sigi. Kasus ini menjadi sorotan mengingat alokasi dana desa untuk Kabupaten Sigi pada tahun 2025 mencapai Rp147 miliar.
Inspektorat Kabupaten Sigi telah menemukan dugaan penyelewengan dana desa tersebut dan telah meneruskan kasus ini ke Kejari Sigi untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Desa Rarampadende telah diperiksa, dan proses penyelidikan oleh Inspektorat telah dinyatakan selesai. Hingga saat ini, belum ada pengembalian dana dari Pemerintah Desa Rarampadende terkait temuan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Ambar, menjelaskan bahwa PMD bertugas membina kepala desa dan tidak terlibat langsung dalam pengawasan penggunaan dana desa. Pengawasan dan audit penggunaan dana desa, termasuk laporan penggunaannya, menjadi tanggung jawab Inspektorat Kabupaten Sigi.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rarampadende
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sigi, Andi Wulur, menyatakan bahwa hasil temuan Inspektorat menunjukkan dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Rarampadende mencapai angka Rp200 juta. Besaran tersebut merupakan hasil temuan Inspektorat setelah melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana desa di desa tersebut. Proses pemeriksaan terhadap Kepala Desa Rarampadende telah dilakukan dan telah selesai.
Meskipun proses penyelidikan telah selesai, hingga saat ini belum ada konfirmasi mengenai pengembalian dana yang diduga telah disalahgunakan. Kejari Sigi kini memegang kendali atas kasus ini dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Inspektorat Kabupaten Sigi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dana desa yang dialokasikan dalam jumlah besar bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan.
Dana Desa Kabupaten Sigi Tahun 2025
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Sigi pada tahun 2025 mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp147 miliar. Jumlah ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Namun, kasus dugaan korupsi di Desa Rarampadende ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat dan mekanisme akuntabilitas yang efektif untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan proses hukum yang transparan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah desa lainnya dalam mengelola dana desa. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa dan memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Kejari Sigi diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana desa dan memastikan dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa di daerah masing-masing. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa dapat membantu mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan desa.
Kesimpulan
Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Rarampadende senilai Rp200 juta menjadi sorotan dan saat ini ditangani oleh Kejari Sigi. Temuan Inspektorat Kabupaten Sigi telah diserahkan ke Kejari Sigi untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Indonesia.