Dana Hibah Pilkada 2024 Sigi Tak Cukup, Honorarium PPS Terlambat
KPU Kabupaten Sigi mengakui keterlambatan pembayaran honorarium PPS Pilkada 2024 akibat kekurangan anggaran dana hibah dari pemerintah daerah, dan tengah berupaya mencari solusi.

KPU Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, tengah menghadapi permasalahan serius terkait keterlambatan pembayaran honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Permasalahan ini bermula dari kekurangan anggaran dana hibah yang diterima dari pemerintah daerah. Ketua KPU Sigi, Soleman, menjelaskan situasi ini setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Sigi pada Senin lalu.
Menurut Soleman, hasil audit menunjukkan kekurangan anggaran yang signifikan di KPU Sigi. Kekurangan ini berdampak langsung pada keterlambatan pembayaran honorarium PPS di 173 desa di Kabupaten Sigi. Meskipun demikian, ia menegaskan komitmen KPU Sigi untuk menyelesaikan masalah ini sepenuhnya dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada para penyelenggara ad hoc.
KPU Sigi telah menyampaikan secara rinci penyebab keterlambatan pembayaran honorarium PPS kepada Komisi I DPRD Sigi. Penjelasan tersebut bertujuan untuk memberikan transparansi kepada publik mengenai situasi yang sebenarnya. Saat ini, KPU Sigi memilih untuk fokus mencari solusi dan menghindari komentar lebih lanjut terkait permasalahan honorarium tersebut.
Upaya Pencarian Solusi
Berbagai upaya telah dilakukan KPU Sigi untuk mengatasi permasalahan ini. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Bupati dan Gubernur Sulawesi Tengah, untuk mencari solusi pembayaran honorarium PPS. Koordinasi juga dilakukan dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Ketua KPU Sigi berharap upaya ini akan menghasilkan jalan keluar yang efektif dalam waktu dekat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPU Sigi telah menyerahkan hasil audit kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah provinsi. Harapannya, bantuan dana hibah Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024 dapat segera direalisasikan untuk menutupi kekurangan anggaran dan menyelesaikan pembayaran honorarium PPS sebelum masa pengembalian sisa hibah berakhir.
Ketua KPU Sigi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur masa pengembalian sisa hibah. KPU Sigi berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan memastikan seluruh penyelenggara Pilkada mendapatkan haknya.
Rincian Anggaran dan Harapan ke Depan
Total dana hibah yang diterima KPU Sigi untuk Pilkada 2024 adalah sebesar Rp30 miliar, sementara Bawaslu Sigi menerima Rp10 miliar. Jumlah ini ternyata tidak mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan Pilkada, termasuk pembayaran honorarium PPS. Ke depan, KPU Sigi berharap adanya peningkatan dukungan anggaran dari pemerintah daerah dan pemerintah provinsi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dengan adanya transparansi dan koordinasi yang intensif, diharapkan permasalahan keterlambatan pembayaran honorarium PPS ini dapat segera terselesaikan. KPU Sigi berkomitmen untuk terus berupaya maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada yang adil dan profesional.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perencanaan anggaran yang matang dan akurat dalam penyelenggaraan Pilkada. Dengan perencanaan yang baik, diharapkan dapat meminimalisir permasalahan serupa di masa mendatang dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkada mendapatkan hak dan kewajiban yang sesuai.