Rp6,6 Miliar Disepakati untuk Anggaran PSU Pilkada Gorontalo Utara
Pemerintah Daerah Gorontalo Utara dan KPU menyepakati anggaran Rp6,6 miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, meliputi biaya operasional dan logistik.

Gorontalo, 15 Maret 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memastikan telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Daerah setempat terkait anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Anggaran yang disetujui mencapai angka Rp6,6 miliar, mencakup seluruh kebutuhan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada 19 April 2025 mendatang. Kesepakatan ini mengakhiri serangkaian proses evaluasi dan negosiasi antara KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyatakan bahwa angka Rp6,6 miliar tersebut telah disepakati bersama TAPD dan proses administrasi, termasuk penandatanganan berita acara dan adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Badan Kesbangpol, telah selesai dilakukan. "Besaran alokasi anggaran dari pemerintah daerah untuk PSU mencapai Rp6,6 miliar," ungkap Sofyan. Ia menekankan pentingnya dukungan anggaran ini untuk menjamin kelancaran seluruh tahapan pelaksanaan PSU.
Sofyan juga menyampaikan harapannya agar proses hibah anggaran dapat segera terealisasi. Hal ini dinilai krusial mengingat waktu pelaksanaan PSU yang semakin dekat. Dukungan penuh dari pemerintah daerah menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan PSU yang demokratis dan transparan.
Anggaran Terinci dan Sumber Dana
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Suleman Lakoro, selaku ketua TAPD, menjelaskan bahwa percepatan realisasi anggaran untuk KPU menjadi prioritas. Pemerintah Provinsi juga turut memberikan dukungan berupa bantuan keuangan. "Alokasi anggaran untuk KPU sebesar Rp6,6 miliar bersumber dari pemerintah daerah dan pemerintah provinsi," jelasnya. Proses penentuan anggaran ini melibatkan beberapa kali evaluasi terhadap Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
Selain KPU, Bawaslu Gorontalo Utara juga mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp2 miliar. Penandatanganan kesepakatan anggaran juga telah dilakukan bersama Bawaslu. Proses evaluasi yang dilakukan sebanyak empat kali memastikan agar anggaran yang disepakati telah mengakomodasi seluruh kebutuhan pelaksanaan PSU.
Suleman Lakoro menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pelaksanaan PSU. "Kami pastikan pembiayaan untuk badan ad hoc dan logistik tetap menjadi prioritas dalam upaya menunjang keberhasilan pelaksanaan PSU," tegasnya. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan Pilkada Gorontalo Utara berjalan lancar dan sesuai aturan.
Rincian Penggunaan Anggaran
Meskipun rincian lengkap penggunaan anggaran Rp6,6 miliar belum dipublikasikan secara detail, dapat diasumsikan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk:
- Honorarium petugas KPPS dan badan ad hoc lainnya: Mencakup pembayaran untuk petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan PSU.
- Pengadaan logistik: Meliputi berbagai kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, tinta, dan alat tulis kantor.
- Biaya operasional: Mencakup biaya transportasi, akomodasi, dan biaya operasional lainnya yang dibutuhkan selama pelaksanaan PSU.
- Sosialisasi dan publikasi: Untuk memastikan masyarakat memahami proses dan mekanisme PSU.
Transparansi dalam penggunaan anggaran ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Diharapkan KPU Gorontalo Utara akan mempublikasikan rincian penggunaan anggaran secara terbuka dan akuntabel.
PSU Pilkada Gorontalo Utara 2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketersediaan anggaran yang memadai menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan penyelenggaraan PSU ini.