Bawaslu Manokwari Kembalikan Rp1,3 Miliar Dana Hibah Pilkada 2024
Bawaslu Manokwari mengembalikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,3 miliar ke Pemkab Manokwari setelah menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan, menunjukkan transparansi pengelolaan anggaran.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, telah mengembalikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari. Pengembalian dana ini dilakukan setelah Bawaslu Manokwari menyelesaikan pertanggungjawaban keuangannya. Proses pengembalian ini menandai berakhirnya tahapan Pilkada 2024 dan menunjukkan komitmen Bawaslu terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat, menjelaskan bahwa total dana hibah yang diterima sebesar Rp19 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk honorarium pengawas, kesekretariatan, sewa gedung, kendaraan operasional, dan sosialisasi. Proses pencairan dana hibah dilakukan dalam empat termin, dengan beberapa kendala yang dihadapi dalam proses pencairannya.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana hibah mengalami beberapa kendala. Pemkab Manokwari mengalami keterlambatan pencairan, sehingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan intersep atau pengalihan dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Manokwari untuk termin kedua dan ketiga. Termin keempat akhirnya disalurkan melalui realokasi APBN dari Bawaslu RI.
Proses Pencairan dan Pengembalian Dana Hibah
Dana hibah Pilkada 2024 disalurkan dalam empat termin. Termin pertama sebesar Rp5 miliar dicairkan dari APBD 2024. Namun, pencairan termin berikutnya mengalami kendala, sehingga Kemenkeu melakukan intersep terhadap DAU Manokwari sebesar Rp568 juta untuk termin kedua dan DBH migas untuk termin ketiga sebesar Rp9,2 miliar. Termin keempat sebesar Rp4,1 miliar disalurkan melalui realokasi APBN murni dari Bawaslu RI.
Samsudin Renuat menambahkan, "Dengan dana talangan dari Bawaslu RI, Bawaslu Manokwari utuh menerima dana hibah sebesar Rp19 miliar sesuai dengan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah)." Setelah seluruh dana digunakan, terdapat sisa anggaran dari transfer Pemkab Manokwari sebesar Rp1,353 miliar dan sisa anggaran dari realokasi APBN Bawaslu RI sebesar Rp1,258 miliar.
Sisa anggaran dari realokasi APBN telah dikembalikan ke kas APBN Bawaslu RI pada bulan Desember 2024. Sementara itu, sisa anggaran dari Pemkab Manokwari sebesar Rp1,353 miliar telah dikembalikan pada hari ini dan telah ditransfer ke rekening kas daerah Pemkab Manokwari. Bawaslu Manokwari juga telah menyerahkan dua jenis Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pemkab Manokwari, yaitu LPJ penggunaan anggaran APBN dan LPJ penggunaan anggaran APBD.
Apresiasi Pemerintah Kabupaten Manokwari
Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Manokwari atas komitmennya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya penggunaan dana hibah sesuai peraturan dan prinsip kehati-hatian.
Mugiyono menyatakan, "Pengembalian dana hibah ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas yang menjadi pilar utama pemerintahan." Pemkab Manokwari berkomitmen untuk memastikan dana hibah dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat Manokwari.
Proses pengembalian dana hibah ini menunjukkan komitmen Bawaslu Manokwari terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Hal ini juga menjadi contoh baik bagi lembaga pemerintahan lainnya dalam mengelola anggaran negara secara bertanggung jawab.
Dengan telah dikembalikannya dana tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.