Bawaslu HST Kembalikan Dana Hibah Pilkada Rp3,9 Miliar
Bawaslu Hulu Sungai Tengah mengembalikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp3,9 miliar ke kas daerah setelah terserapnya Rp8 miliar untuk pengawasan Pilkada.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mengembalikan dana hibah sebesar Rp3,9 miliar ke kas daerah. Pengembalian dana tersebut dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berjalan lancar tanpa adanya pemungutan suara ulang (PSU) atau perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, menyatakan bahwa dana hibah yang telah digunakan untuk pengawasan Pilkada mencapai sekitar Rp8 miliar. Jumlah ini merupakan 67 persen dari total dana hibah sebesar Rp11,9 miliar yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST. Pengembalian dana dilakukan melalui Bank BRI pada tanggal 9 April 2024, tepat tiga bulan setelah penetapan pasangan calon.
Nurul Huda menjelaskan bahwa efisiensi penggunaan anggaran menjadi alasan utama sisa dana hibah dikembalikan. "Artinya, Bawaslu HST sudah optimal menggunakan anggaran dana hibah sesuai tugas dan kewenangan serta peraturan yang berlaku," jelasnya. Ketiadaan PSU dan PHP membuat sebagian besar anggaran yang dialokasikan tidak terpakai.
Dana Hibah Pilkada HST Digunakan Secara Optimal
Bawaslu HST menekankan bahwa penggunaan dana hibah telah sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemkab HST dan Bawaslu. Proses pengawasan Pilkada berjalan efektif dan efisien, sehingga anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara optimal. Hal ini menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan yang terukur dan bertanggung jawab.
Meskipun sebagian besar anggaran telah digunakan untuk pengawasan Pilkada, Bawaslu HST masih memiliki beberapa kebutuhan yang belum terpenuhi. Salah satu kebutuhan utama adalah kantor dan kendaraan operasional yang memadai untuk mendukung kinerja pengawasan ke depannya.
Saat ini, kantor Bawaslu HST masih meminjam pakai dari Kementerian Keuangan. Ke depan, Bawaslu HST berharap dapat memiliki kantor sendiri dan kendaraan operasional dengan dukungan dari pemerintah daerah. Hal ini akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pengawasan pemilu di masa mendatang.
Harapan Bawaslu HST untuk Mendapatkan Dana Hibah Non-Tahapan
Usai mengembalikan sisa dana hibah Pilkada, Bawaslu HST berharap dapat memperoleh dana hibah non-tahapan. Dana ini akan digunakan untuk keperluan rehabilitasi kantor dan pengadaan aset lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas Bawaslu HST dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Dengan adanya dana hibah non-tahapan, Bawaslu HST dapat memperbaiki infrastruktur kantor dan melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan. Hal ini akan mendukung kinerja Bawaslu HST dalam mengawasi proses demokrasi di Kabupaten HST agar lebih efektif dan efisien.
Pengembalian dana hibah ini juga menunjukkan komitmen Bawaslu HST dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
Ke depan, Bawaslu HST berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Dengan adanya dukungan tersebut, Bawaslu HST optimis dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi di Kabupaten HST.