Bawaslu Sigi Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp209 Juta
Bawaslu Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp209 juta kepada Pemerintah Daerah setelah sebelumnya menerima total Rp10 miliar.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebesar Rp209 juta kepada Pemerintah Daerah setempat. Pengembalian dana ini dilakukan setelah Bawaslu Sigi menerima total dana hibah sebesar Rp10 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Proses pengembalian dana tersebut telah dibahas dan disepakati bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Hairil, menjelaskan bahwa pengembalian sisa dana hibah tersebut telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. Pertemuan dengan Pemerintah Daerah membahas teknis pengembalian dana dilakukan di Desa Bora pada hari Jumat. Hairil memastikan bahwa secara administrasi, sisa dana hibah tersebut telah masuk ke kas daerah.
Pengembalian dana dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang tertera dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hairil menyebutkan bahwa batas waktu pengembalian paling lambat adalah tanggal 10 Mei 2025, tiga bulan setelah penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu Sigi dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Rincian Dana Hibah dan Penggunaannya
Dana hibah yang diterima Bawaslu Sigi untuk Pilkada 2024 berjumlah Rp10 miliar, yang diterima dalam dua tahap. Tahap pertama pada tahun 2024 sebesar Rp4 miliar, dan tahap kedua pada tahun 2025 sebesar Rp6 miliar. Dari total dana tersebut, Bawaslu Sigi telah menggunakan Rp8,1 miliar pada tahun 2024 dan Rp1,6 miliar pada tahun 2025, sehingga total pengeluaran mencapai Rp9,7 miliar.
Rincian penggunaan dana tersebut telah dilaporkan dan diaudit sesuai prosedur yang berlaku. Transparansi dalam pengelolaan dana menjadi prioritas Bawaslu Sigi untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik. Sisa dana yang dikembalikan merupakan selisih antara total dana yang diterima dan total pengeluaran yang telah dilaporkan.
Sebagai perbandingan, dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Sigi jauh lebih besar, yaitu sebesar Rp30 miliar. Perbedaan jumlah dana hibah antara Bawaslu dan KPU mencerminkan perbedaan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam penyelenggaraan Pilkada.
Proses Pengembalian Dana Hibah
Proses pengembalian dana hibah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Bawaslu Sigi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan proses pengembalian dana berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu Sigi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel.
Pengembalian sisa dana hibah ini merupakan bukti transparansi dan akuntabilitas Bawaslu Sigi dalam mengelola keuangan negara. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga penyelenggara pemilu lainnya dalam pengelolaan dana hibah yang bertanggung jawab.
Dengan dikembalikannya sisa dana hibah ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Penting untuk diingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana publik merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan adil.