Pemkab Rejang Lebong Anggarkan Rp1,6 Miliar untuk Bantuan Partai Politik
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menganggarkan Rp1,6 miliar pada APBD 2025 untuk bantuan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dengan besaran bantuan ditentukan oleh perolehan suara di Pemilu 2024.

Rejang Lebong, Bengkulu, 31 Januari 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menyiapkan dana Rp1,6 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 untuk membantu partai politik (parpol) yang berhasil meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kucuran dana ini tentu menarik perhatian publik dan memicu pertanyaan lebih lanjut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rejang Lebong, Zulfan Efendi, menyatakan bahwa anggaran bantuan parpol tersebut telah dialokasikan dalam APBD 2025. Namun, pencairannya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan bantuan serupa pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Rejang Lebong terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Bantuan ini diperuntukkan khusus bagi parpol yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan hasil Pemilu Serentak 2024. Besaran bantuan yang diterima setiap parpol akan bervariasi, disesuaikan dengan perolehan suara dan jumlah kursi yang mereka raih pada Pemilu tersebut. Sistem ini memastikan adanya keadilan dalam pendistribusian anggaran.
Zulfan Efendi menjelaskan mekanisme penentuan besaran bantuan. "Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh dikalikan Rp11.700 per suara," jelasnya. Artinya, semakin banyak suara yang diperoleh, semakin besar pula bantuan yang akan diterima. Sistem ini cukup transparan dan mudah dipahami.
Angka Rp11.700 per suara ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun 2024, di mana besaran bantuan hanya Rp7.205 per suara. Kenaikan ini menunjukkan adanya komitmen Pemkab Rejang Lebong untuk meningkatkan dukungan terhadap parpol. Hal ini bisa jadi karena beberapa pertimbangan, misalnya peningkatan aktivitas politik.
Terkait penggunaan bantuan tersebut, Zulfan Efendi menjelaskan bahwa 40 persen dialokasikan untuk pembiayaan operasional sekretariat partai, sementara 60 persen sisanya diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan politik. Pembagian ini memastikan adanya keseimbangan antara operasional dan pengembangan kapasitas politik.
Pencairan bantuan parpol tahun 2025 ini menunggu hasil audit BPK terhadap penggunaan bantuan tahun 2024. "Kami tunggu dulu hasil audit dari BPK… kalau tidak ada temuan maka akan segera kita cairkan. Kalau ada temuan nantinya harus diselesaikan dahulu oleh parpol yang menerimanya sebelum mengajukan pencairan bantuan tahun 2025," tegas Zulfan Efendi. Ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.