KPAI Desak Bareskrim Kawal Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Kapolres Ngada
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Bareskrim Polri untuk mengawal kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP FJ, terhadap tiga anak di bawah umur.

Jakarta, 10 Maret 2024 - Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP FJ, terhadap tiga anak di bawah umur, menggemparkan publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun angkat bicara dan mendesak Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Bareskrim Polri untuk mengawal ketat proses hukum kasus ini.
Kasus ini terungkap setelah AKBP FJ ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 20 Februari 2024. Tiga korban, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia.
"KPAI meminta pihak Direktorat PPA PPO Polri memberikan atensi serius guna memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak. Dan pelaku kekerasan mempertanggungjawabkan secara hukum pidana," tegas Anggota KPAI, Dian Sasmita, dalam keterangannya di Jakarta.
Proses Hukum yang Transparan dan Akuntabel
KPAI menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus ini. Sebagai aparat penegak hukum, Kapolres Ngada seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pelaku kekerasan, khususnya terhadap anak-anak. Tindakan AKBP FJ ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dian Sasmita menambahkan, "Proses hukum kasus ini harus berjalan secara serius dan transparan. Terlebih pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak, namun malah melakukan kekerasan terhadap anak."
KPAI juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak.
Perlindungan dan Pemulihan Korban
Selain mengawal proses hukum, KPAI juga menyoroti pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban. KPAI akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan adanya langkah-langkah konkret dalam perlindungan hak-hak anak korban kekerasan. Perlindungan ini tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis dan sosial, guna membantu korban untuk pulih dari trauma yang dialaminya.
KPAI juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban kejahatan digital, mengingat perkembangan teknologi yang dapat digunakan untuk mengeksploitasi anak. Mereka berkomitmen untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.
Penanganan Kasus oleh Propam Polri
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa AKBP FJ saat ini tengah diperiksa oleh tim Propam Polri. Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa pelaku diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam. KPAI berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap perlindungan anak di Indonesia, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
KPAI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dengan melaporkan setiap kasus yang diketahui kepada pihak berwajib.
Peristiwa ini sekali lagi mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan melindungi hak-hak anak.