Komnas HAM Desak Polri Transparan Tangani Kasus Kekerasan Seksual AKBP Fajar
Komnas HAM mendesak Polri untuk menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma secara transparan dan akuntabel, serta memberikan perlindungan komprehensif bagi korban.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dengan penuh profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Permintaan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus tersebut yang melibatkan seorang anak berusia enam tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa penanganan kasus ini harus diprioritaskan karena korban merupakan anak-anak, kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus. "Kami merekomendasikan Mabes Polri agar melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan karena ini korbannya anak-anak. Mereka kelompok rentan," ujar Uli dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3).
Komnas HAM juga menekankan pentingnya pengungkapan peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk perantara yang memfasilitasi hubungan antara AKBP Fajar dan korban. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. "Saudara Fajar pertama kali memesan jasa layanan kencan dengan F. Pemesanan kencan tersebut dilakukan melalui perantara seorang perempuan dewasa yang diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar di Kota Kupang," jelas Uli, merujuk pada keterangan tersangka yang menjadi perantara.
Rekomendasi Komnas HAM untuk Polri
Selain mendesak transparansi dalam proses hukum, Komnas HAM juga merekomendasikan sejumlah langkah penting lainnya kepada Polri. Pertama, pemberian restitusi dan kompensasi yang adil bagi para korban dan keluarga mereka. Uli menekankan pentingnya hal ini untuk menjamin masa depan anak-anak korban. "Kenapa restitusi dan kompensasi ini penting? Untuk anak. Jadi, tiga orang anak ini punya masa depan. Itu harus ditanggung juga tidak hanya oleh pelaku, tapi juga oleh negara," tegasnya.
Kedua, Komnas HAM meminta agar Polri menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini, baik untuk tersangka AKBP Fajar maupun perantara (F). Penerapan UU ini penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban. Ketiga, Komnas HAM meminta Polri untuk mengungkap secara tuntas peran semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya perantara lain.
Komnas HAM juga mendorong Polri untuk bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan ahli psikologi untuk memastikan pemulihan psikologis korban secara menyeluruh dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk membantu anak-anak pulih dari trauma yang dialaminya.
Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemerintah Daerah NTT
Komnas HAM juga memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kota Kupang. Rekomendasi ini difokuskan pada perlindungan komprehensif bagi korban, termasuk penyediaan rumah aman atau tempat perlindungan yang aman dan nyaman. Pemeriksaan kesehatan menyeluruh juga disarankan untuk memastikan kesehatan fisik dan mental korban.
Pemerintah daerah juga diminta untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi korban, baik melalui program pendidikan penyetaraan maupun kelanjutan pendidikan formal. Pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan bagi orang tua dan keluarga korban juga dianggap penting untuk mendukung proses pemulihan dan pemenuhan hak-hak anak.
Komnas HAM menekankan pentingnya pendampingan dan pemulihan psikologi yang berkelanjutan, tidak hanya selama proses hukum berlangsung, tetapi juga hingga korban siap kembali berintegrasi ke dalam masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh dan mencegah dampak jangka panjang dari trauma yang dialami.
Rekomendasi Komnas HAM untuk Kementerian Kominfo
Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak secara berkala. Hasil evaluasi dan pengawasan ini diharapkan dapat dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan kasus serupa di masa mendatang.
Secara keseluruhan, rekomendasi Komnas HAM ini menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak secara menyeluruh dan terintegrasi, melibatkan berbagai pihak untuk memastikan keadilan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban.