Kementerian PPA Beri Bantuan Korban Pelecehan Mantan Kapolres Ngada
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah memberikan bantuan kepada korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS, termasuk dukungan psikososial dan perlindungan hukum.

Jakarta, 14 Maret 2024 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan telah memberikan bantuan kepada korban dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP FWLS. Kasus ini mengejutkan publik dan menimbulkan keprihatinan luas terkait perlindungan anak dan penegakan hukum.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan di Jakarta pada Jumat bahwa bantuan psikososial telah diberikan kepada seluruh korban, yaitu tiga anak. "Dukungan psikososial telah diberikan, dan ketiga anak tersebut telah dijangkau dan dibantu," kata Nahar. Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan seksual secara cepat dan terintegrasi.
Nahar juga menjelaskan empat prioritas utama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, dengan bantuan korban sebagai yang terpenting. Prioritas tersebut meliputi pencegahan agar tidak terjadi kekerasan lebih lanjut, bantuan psikologis, pemenuhan kebutuhan mendesak korban, dan perlindungan hukum. KemenPPPA berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Langkah Cepat KemenPPPA dan Penanganan Kasus
KemenPPPA langsung turun tangan untuk memberikan dukungan kepada ketiga anak korban. Nahar mengatakan, "Kami mengakui upaya semua pihak yang terlibat. Pada 24 Februari, setelah upaya relokasi anak-anak dari NTT, kami berupaya memverifikasi kesejahteraan korban. Kami melacak mereka dan memastikan bahwa Polda NTT telah bertindak cepat." Satu anak ditemukan di Atambua dan dievakuasi ke Kupang.
Proses evakuasi dan perlindungan korban dilakukan dengan hati-hati untuk meminimalisir trauma tambahan. KemenPPPA bekerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan keselamatan dan pemulihan korban. Kecepatan respon ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Selain itu, KemenPPPA juga memastikan bahwa korban mendapatkan akses layanan kesehatan dan dukungan hukum yang diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis. KemenPPPA juga berkomitmen untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Tersangka Dihadapkan Pada Berbagai Tuduhan
Pada Kamis, 13 Maret 2024, FWLS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan tindakan asusila dan penyalahgunaan narkoba. Ia menghadapi berbagai tuduhan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian. Tuduhan yang dihadapi FWLS sangat serius dan menunjukkan pelanggaran hukum yang berat.
FWLS dituduh melakukan penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual terhadap anak, melakukan hubungan seksual atau perzinahan di luar nikah, serta merekam dan mendistribusikan video pelecehan seksual. Tindakan-tindakan tersebut merupakan kejahatan yang sangat tercela dan melanggar hak asasi manusia.
Mantan Kapolres Ngada ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berusia 20 tahun. Polisi masih menyelidiki motif di balik tindakan keji tersebut. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di kepolisian.
Investigasi Mendalam dan Hukuman yang Tepat
Hasil investigasi lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mengkonfirmasi hasil tes narkoba FWLS yang positif. Temuan ini semakin memperkuat bukti-bukti yang memberatkan tersangka. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. KemenPPPA dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan hukuman yang setimpan kepada pelaku. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, dan semua pihak harus berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, dan menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. Pentingnya pengawasan dan edukasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang tidak dapat diabaikan.