Korban Pelecehan AKBP FWLS Terima Pendampingan Psikososial dari KemenPPPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan tiga anak korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS, telah mendapatkan pendampingan psikososial dan perlindungan hukum.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan bahwa tiga anak korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS, telah menerima pendampingan psikososial. Peristiwa ini terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan melibatkan mantan perwira polisi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Pendampingan tersebut diberikan sebagai respons cepat atas kasus yang mengemuka pada akhir Februari 2024.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan pendampingan psikososial diberikan kepada ketiga anak korban. "Pendampingan psikososial diberikan, tiga anak itu sudah bisa dijangkau, bisa didampingi," ujar Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat. KemenPPPA juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam melindungi dan memberikan pendampingan kepada para korban.
KemenPPPA menjabarkan empat hal utama dalam penanganan kasus ini. Pertama, penanganan cepat untuk meminimalisir dampak dan risiko lebih lanjut bagi anak-anak korban. Kedua, pendampingan psikologis yang segera diberikan kepada anak-anak yang telah teridentifikasi sebagai korban. Ketiga, pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar anak korban. Dan keempat, memastikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi korban selama proses hukum berlangsung, mulai dari pemeriksaan hingga proses selanjutnya.
Pendampingan Cepat dan Terpadu
Nahar menjelaskan bahwa KemenPPPA telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak di NTT untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan para korban. "Terkait penanganan cepat, kami mengapresiasi semua pihak yang sudah terlibat. Tanggal 24 Februari setelah ada upaya memindahkan dari NTT, tentu kami mencoba memastikan anak-anak yang menjadi korban. Kami lacak dan kami dapatkan beberapa bukti bahwa sesungguhnya Polda NTT sudah bergerak cepat dan dalam waktu singkat satu anak ditemukan di Atambua, lalu dievakuasi dibawa ke Kupang, dan didampingi oleh tim di Kupang bekerja sama PPA Polda dan UPTD PPA," imbuhnya.
Proses evakuasi dan pendampingan ini menunjukkan kerja sama yang efektif antara KemenPPPA, Kepolisian Daerah NTT, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Kecepatan respons ini sangat penting untuk meminimalisir trauma dan memberikan rasa aman kepada para korban. Pendampingan yang diberikan mencakup aspek psikososial dan hukum untuk mendukung proses pemulihan dan penegakan hukum yang adil.
KemenPPPA menekankan pentingnya penanganan cepat dan terpadu dalam kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan optimal kepada korban dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang. Proses pendampingan ini akan terus dilakukan hingga proses hukum selesai dan para korban merasa aman dan pulih secara utuh.
AKBP FWLS Ditahan di Rutan Bareskrim
Sementara itu, AKBP FWLS, mantan Kapolres Ngada yang menjadi tersangka dalam kasus ini, saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kasus narkoba dan asusila. Proses hukum terhadapnya akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. KemenPPPA dan pihak berwenang lainnya berkomitmen untuk terus berupaya melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Dengan adanya pendampingan yang diberikan, diharapkan para korban dapat segera pulih dari trauma yang dialaminya dan mendapatkan keadilan yang setimpal. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan harus diprioritaskan.
Langkah-langkah yang telah dilakukan KemenPPPA dalam penanganan kasus ini meliputi:
- Pendampingan psikososial bagi korban
- Koordinasi dengan kepolisian dan lembaga perlindungan anak
- Pemantauan proses hukum
- Pemenuhan kebutuhan dasar korban