DPR Desak Kapolri Tindak Tegas Mantan Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba
DPR RI telah menyampaikan aspirasi kepada Kapolri terkait kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa DPR telah menyampaikan aspirasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait kasus kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen tegas dari Kapolri untuk menindaklanjuti kasus ini baik melalui jalur etik maupun pidana. Kejadian ini melibatkan tiga anak di bawah umur dan seorang perempuan dewasa sebagai korban.
Dasco menjelaskan bahwa komunikasi dengan Kapolri dilakukan oleh pimpinan DPR dan Komisi III DPR. Kapolri memastikan akan menindak tegas AKBP Fajar, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini. Hal ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Sidang etik terhadap AKBP Fajar telah digelar pada Senin, 17 Maret 2025, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kehadiran Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, dalam pengawasan sidang tersebut semakin menggarisbawahi pentingnya transparansi proses hukum dalam kasus ini. Publik menantikan hasil dari proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang Etik dan Penetapan Tersangka
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Kompolnas turut hadir untuk mengawasi jalannya sidang, memastikan prosesnya berlangsung adil dan transparan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalisme di tubuh Polri.
Sebelumnya, AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan dimutasikan menjadi Perwira Menengah Yanma Polri. Pencopotan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025, yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025. Langkah cepat ini menunjukkan respon cepat institusi Polri terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Pada Kamis, 13 Maret 2025, AKBP Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba. Korban dalam kasus ini terdiri dari tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan seksual.
Tanggapan DPR dan Komitmen Kapolri
DPR RI, melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, telah menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kasus ini kepada Kapolri. Dasco menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap AKBP Fajar, baik dari sisi etik maupun pidana. Hal ini menunjukkan peran DPR dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merespon aspirasi tersebut dengan komitmen untuk menindak tegas AKBP Fajar. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini dan menjamin keadilan bagi para korban. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kehadiran Kompolnas dalam mengawasi sidang etik menunjukkan upaya untuk memastikan proses hukum berlangsung secara adil dan transparan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Komitmen dari berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun, termasuk aparat penegak hukum. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.