Polri Tidak Tolerir Tindakan Eks Kapolres Ngada: Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba
Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan Polri tak akan menoleransi tindakan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba, merusak kepercayaan publik.

Jakarta, 14 Maret 2024 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan menoleransi perilaku mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), yang dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat. FWLS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba, dan dicopot dari jabatannya. Peristiwa ini terjadi di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dan terungkap setelah penyelidikan intensif oleh Divisi Propam Polri.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polri untuk tidak memberi ruang bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak. "Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian," tegasnya dalam keterangan resmi.
Langkah tegas terhadap FWLS merupakan bukti komitmen pimpinan Polri dalam memastikan setiap pelanggaran hukum diproses secara adil dan transparan. Polri juga berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan akan meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa. Irjen Pol. Abdul Karim berharap masyarakat tetap percaya pada Polri meskipun ada oknum yang merusak citra institusi.
Sidang Etik dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya menjelaskan bahwa FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan di luar ikatan pernikahan yang sah, penyalahgunaan narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke situs atau forum pornografi anak di darkweb.
Polri masih menyelidiki motif di balik tindakan FWLS. Terkait penyalahgunaan narkoba, pemeriksaan awal menunjukkan FWLS terbukti sebagai pengguna, dan penyelidikan lebih lanjut masih berlanjut. Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap FWLS pada Senin, 17 Maret 2024.
Irjen Pol. Abdul Karim menambahkan bahwa Polri akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan setiap tindakan yang diambil berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik. Komitmen ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi Etik
Penetapan FWLS sebagai tersangka dan pencopotan jabatannya menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini. Proses hukum yang transparan dan adil akan dijalankan untuk memberikan efek jera dan memastikan tidak ada impunitas bagi anggota yang melanggar hukum. Sidang etik yang akan digelar juga akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada FWLS, sesuai dengan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dan hukum. Polri berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengawasan internal dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang profesional dan bertanggung jawab.
Kepercayaan publik merupakan aset berharga bagi Polri. Oleh karena itu, Polri akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kinerja untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan yang sempat tergerus akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan
Tindakan tegas Polri terhadap eks Kapolres Ngada yang terlibat kasus asusila dan narkoba menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik. Proses hukum yang transparan dan sidang etik yang akan digelar diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera, serta menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dan hukum.