Eks Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba, Ditahan di Bareskrim Polri
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba, serta ditahan di Bareskrim Polri.

Jakarta, 13 Maret 2025 - Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dan penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. FWLS kini ditahan di Bareskrim Polri setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Divhumas Mabes Polri menyatakan, "Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri."
Kasus ini terungkap setelah Divpropam Polri melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh FWLS. Pelanggaran tersebut meliputi tindakan asusila dan penyalahgunaan narkoba, yang dampaknya sangat merusak citra institusi kepolisian.
Tersangka Diduga Lakukan Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan FWLS. "Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," jelas Trunoyudo.
FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, berusia enam, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berusia 20 tahun. Lebih mengejutkan lagi, ia diduga merekam aksi bejatnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di darkweb. Polri saat ini masih mendalami motif di balik perbuatan tersebut.
Terkait penyalahgunaan narkoba, Trunoyudo menyatakan bahwa pemeriksaan awal membuktikan FWLS sebagai pengguna. Namun, kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menyelidiki lebih detail terkait hal ini.
Dalam konferensi pers, FWLS yang mengenakan rompi oranye ditampilkan kepada publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penangkapan dan Pencopotan Jabatan
AKBP Fajar ditangkap oleh Divpropam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Penangkapan ini berujung pada pencopotan jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT.
Pencopotan tersebut diresmikan melalui surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025. Berdasarkan salinan surat telegram, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di internal kepolisian. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpat.
Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas anggota, serta memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual. Proses hukum akan terus berjalan dan Polri akan memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.