Polri Ancam Sanksi Berat Kasus Pedofilia AKBP Fajar Sumaatmaja
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas, baik pidana maupun etik, kepada AKBP Fajar Sumaatmaja atas dugaan kasus pedofilia dan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah berjanji akan menjatuhkan sanksi berat kepada AKBP Fajar Sumaatmaja, Kepala Kepolisian Resor Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terlibat dalam kasus dugaan pedofilia dan penyalahgunaan narkoba. Peristiwa ini terjadi di Ngada, NTT, dan terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Kasus ini melibatkan beberapa korban anak di bawah umur dan telah menimbulkan kemarahan publik.
"Pada intinya, kami akan mengambil tindakan tegas terkait kasus ini, termasuk menindaklanjuti sanksi pidana dan pelanggaran etik," kata Jenderal Prabowo kepada media usai menghadiri acara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (13/3).
Ketika ditanya lebih lanjut tentang sikap Polri terhadap tuduhan kriminal terhadap mantan kepala polisi lokal tersebut, Jenderal Prabowo menyatakan bahwa timnya akan merilis pernyataan pers tambahan hari ini. "Kami akan segera merilis pernyataan, mungkin hari ini," katanya kepada wartawan. Pernyataan resmi ini sangat dinantikan publik untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.
AKBP Fajar Sumaatmaja Ditangkap dan Diberhentikan
Surat kepolisian yang diterima ANTARA di Jakarta pada hari Kamis menyatakan bahwa AKBP Sumaatmaja telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor Ngada setelah penyelidikan atas dugaan keterlibatannya dalam eksploitasi seksual terhadap beberapa anak dan penyalahgunaan narkoba. Jabatannya kini telah digantikan oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Nagekeo di provinsi yang sama.
Pencopotan AKBP Sumaatmaja dari jabatannya menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini. Langkah cepat ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Pengangkatan AKBP Andrey Valentino sebagai pengganti diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di wilayah tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas dan integritas anggotanya.
Reaksi Publik dan Investigasi Lebih Lanjut
Publik Indonesia dikejutkan oleh laporan yang menyatakan keterlibatan AKBP Sumaatmaja dalam pelecehan seksual terhadap setidaknya tiga korban di bawah umur selama bertugas sebagai Kepala Kepolisian Resor Ngada. Ia juga dituduh merekam tindakannya yang tidak senonoh dan mengirimkan rekaman tersebut ke situs-situs porno asing, yang memicu kemarahan warga di media sosial.
Tindakan AKBP Sumaatmaja ini jelas melanggar hukum dan kode etik kepolisian. Polri telah menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.
Pada 20 Februari, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap tersangka di Kupang, NTT. Selanjutnya, pada 11 Maret, Kepolisian Daerah NTT mengkonfirmasi telah menginterogasi sembilan saksi terkait tuduhan pelecehan seksual, salah satunya seorang wanita yang diidentifikasi sebagai F, yang diketahui telah mengirimkan seorang anak kepada tersangka di sebuah hotel pada Juni 2024.
Saksi F diduga menerima Rp3 juta (hampir US$183) dari tersangka atas perannya. Hal ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut pelaku hingga ke pengadilan. Proses hukum akan terus berjalan dan masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.