Kejati NTT Terima SPDP Kasus Eks Kapolres Ngada: Tim Jaksa Peneliti Dikerahkan
Kejaksaan Tinggi NTT telah menerima SPDP dari Polda NTT terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dan telah membentuk tim jaksa peneliti untuk menanganinya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Perkembangan terbaru ini menandai langkah signifikan dalam proses hukum terhadap mantan perwira polisi tersebut yang sebelumnya telah ditahan atas dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, membenarkan penerimaan SPDP tersebut. "SPDP-nya sudah kami terima pekan lalu dari Polda NTT," ujar Raka kepada ANTARA di Kupang, Rabu. Penerimaan SPDP ini menandai dimulainya proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh Kejati NTT.
Sebagai tindak lanjut, Kejati NTT langsung membentuk tim jaksa peneliti yang terdiri dari empat orang jaksa. Tim ini diketuai oleh Arwin Adinata, yang juga menjabat sebagai koordinator di Kejati NTT. Arwin dan timnya telah mulai bekerja sejak SPDP diterima, melakukan penelitian mendalam terhadap kasus tersebut untuk mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.
Tim Jaksa Peneliti Segera Bergerak
Tim jaksa peneliti yang dibentuk Kejati NTT memiliki tugas penting dalam menelaah berkas perkara yang diterima dari Polda NTT. Meskipun SPDP yang diterima bersifat umum dan tidak menyebutkan nama tersangka secara spesifik, tim akan bekerja secara profesional dan teliti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Proses penelitian ini akan menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kejaksaan.
Arwin Adinata, selaku ketua tim, akan memimpin proses penelitian secara menyeluruh. Pengalaman dan keahliannya diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan efektif dan efisien. Keempat anggota tim akan berkolaborasi untuk menganalisis bukti-bukti dan keterangan yang ada, guna mempersiapkan diri menghadapi tahapan selanjutnya dalam proses hukum ini.
Kejati NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Proses hukum akan terus dipantau untuk memastikan keadilan ditegakkan. Publik diharapkan dapat bersabar dan menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Kronologi Penangkapan dan Pencopotan Jabatan
Sebelum ditangani Kejati NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditangkap oleh Divisi Propam Polri pada tanggal 20 Februari 2025 di Kupang, NTT. Penangkapan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila. Setelah penangkapan, AKBP Fajar langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Pencopotan tersebut diresmikan melalui Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada tanggal 12 Maret 2025. Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima ANTARA, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan penegakan hukum di Indonesia. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pembelajaran penting bagi penegak hukum lainnya.
Kejati NTT akan terus berkoordinasi dengan Polda NTT untuk memastikan kelancaran proses hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam penanganan kasus ini. Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi dan menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.