Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada Tahap Satu, Polda NTT Fokus pada Perhatian terhadap Korban
Polda NTT telah menyerahkan berkas perkara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, terkait kasus kekerasan seksual ke Kejaksaan, dengan fokus perhatian juga diberikan kepada para korban.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menyerahkan berkas perkara kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, ke Kejaksaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang, kepada wartawan di Kupang pada Sabtu lalu. Proses hukum kini memasuki tahap satu, menandai kemajuan signifikan dalam penanganan kasus yang telah menggemparkan publik ini. Penyidik Polda NTT telah bekerja keras memeriksa kurang lebih 19 saksi untuk mengungkap seluruh fakta.
Irjen Pol Daniel Tahi Monang menekankan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan diawasi ketat. "Berkas perkara untuk kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak sudah tahap satu. Prosesnya terus berjalan saat ini," ujarnya. Kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan koalisi masyarakat sipil dalam mengawasi proses ini menjamin akuntabilitas dan keadilan. Polda NTT berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban.
Pemecatan AKBP Fajar dari kepolisian oleh Mabes Polri telah membuka jalan bagi Polda NTT untuk melanjutkan proses hukum. Setelah diberhentikan secara tidak hormat, penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda NTT. Kapolda menegaskan bahwa selain fokus pada tersangka, perhatian yang sama pentingnya diberikan kepada para korban kekerasan seksual tersebut. "Cuman ya saya berpikir yaa, jangan hanya tersangka saja yang diawasi tetapi perlu korbannya juga harus sama-sama kita perhatikan. Karena korbannya juga perlu dapat perhatian dari semua pihak," tambah Irjen Pol Daniel Tahi Monang.
Proses Hukum dan Perhatian terhadap Korban
Proses penyidikan kasus ini telah melibatkan sejumlah saksi. Polda NTT telah memeriksa kurang lebih 19 orang saksi untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan. Selain itu, penyidik juga sedang menyiapkan berkas untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri. Langkah ini merupakan bagian penting dari proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban AKBP Fajar atas perbuatannya.
Kapolda NTT menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Kehadiran lembaga pengawas seperti LPSK dan Komnas HAM, serta keterlibatan koalisi masyarakat, menunjukkan komitmen Polda NTT untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Irjen Pol Daniel Tahi Monang juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak yang dialami para korban. Beliau menekankan pentingnya memberikan dukungan dan perlindungan bagi mereka, tidak hanya selama proses hukum berlangsung, tetapi juga dalam pemulihan pasca-trauma. Perhatian dan dukungan komprehensif bagi para korban merupakan hal yang sangat krusial dalam kasus kekerasan seksual seperti ini.
Tahap Selanjutnya dan Komitmen Polda NTT
Dengan telah diserahkannya berkas perkara ke Kejaksaan, proses hukum akan berlanjut ke tahap selanjutnya. Kejaksaan akan meneliti berkas perkara tersebut sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke persidangan. Polda NTT akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Polda NTT berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban. Proses pengawasan yang ketat dan transparansi dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pentingnya perhatian terhadap korban kekerasan seksual juga menjadi fokus utama Polda NTT dalam penanganan kasus ini.
Selain itu, Polda NTT juga akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah dan melaporkan kasus kekerasan seksual. Pencegahan dan edukasi masyarakat merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk terus berkomitmen dalam memerangi kekerasan seksual dan melindungi hak-hak korban. Keadilan dan pemulihan bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual.