Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada Dikembalikan Kejati NTT, Polda NTT Diminta Lengkapi Persyaratan
Kejati NTT mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada ke Polda NTT karena beberapa persyaratan belum lengkap, termasuk hasil pendalaman handphone pelaku.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kepada Polda NTT. Pengembalian berkas ini terjadi pada Rabu, 28 Maret 2023, setelah sebelumnya Polda NTT melimpahkan berkas tersebut pada pekan lalu. Kasus ini melibatkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan perwira polisi tersebut. Proses hukum ini melibatkan berbagai pihak, termasuk penyidik Polda NTT, jaksa peneliti Kejati NTT, dan pihak korban.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharma, membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan karena masih terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh penyidik Polda NTT. Meskipun Raka enggan merinci secara detail kekurangan tersebut, ia memastikan bahwa hal ini berkaitan dengan unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Pengembalian berkas ini menandai adanya proses perbaikan yang perlu dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam penanganan kasus ini, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejelasan dan transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Polda NTT Akan Lengkapi Persyaratan Berkas Perkara
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, membenarkan informasi mengenai pengembalian berkas perkara tersebut. Ia menerima berkas yang telah dikembalikan oleh tim peneliti Kejati NTT pada Kamis, 29 Maret 2023. Patar memastikan bahwa Polda NTT akan segera melengkapi kekurangan yang diminta oleh jaksa penuntut umum.
Lebih lanjut, Patar menjelaskan bahwa beberapa hal yang belum terpenuhi berkaitan dengan hasil pendalaman handphone milik tersangka dan beberapa materi lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik masih perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan guna memperkuat berkas perkara.
Proses penyelesaian kasus ini menuntut kerja sama yang baik antara kepolisian dan kejaksaan. Kerja sama ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan menghasilkan putusan yang adil. Pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus ini menjadi sorotan.
Proses pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan, seperti yang disampaikan oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitongga. Lebih dari 19 saksi telah diperiksa oleh penyidik Polda NTT. Selain itu, penyidik juga sedang menyiapkan berkas untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Detail Kasus dan Perkembangan Selanjutnya
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat masih menjabat sebagai Kapolres Ngada. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejati NTT. Namun, karena adanya kekurangan dalam berkas, berkas tersebut dikembalikan ke Polda NTT untuk dilengkapi.
Pengembalian berkas perkara ini menunjukkan pentingnya kelengkapan dan kekuatan bukti dalam proses hukum. Proses hukum yang teliti dan akurat akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Proses hukum yang berjalan dengan baik akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Setelah Polda NTT melengkapi berkas perkara, berkas tersebut akan kembali dilimpahkan ke Kejati NTT untuk diteliti kembali. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Proses hukum ini akan terus berlanjut hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Proses hukum yang adil dan transparan akan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memastikan keadilan bagi korban.